8 Bulan PT TPL di Toba Ditutup, Tokoh Pemuda Sumut Pertanyakan Nasib 167.912 Hektare Lahan Eks Konsesi

Warga terlihat menggarap lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Penulis: Rendra
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 03:08:31 WIB

MEDAN — Gandi Parapat, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumatera Utara, menyoroti ketidakjelasan arah pengelolaan lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Toba. Lahan seluas 167.912 hektare itu kini berstatus dikuasai negara setelah Menteri Kehutanan mencabut izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui Kepmenhut Nomor 87/2026.

Menurut Gandi, sejak penutupan berjalan delapan bulan, tidak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat dari kebijakan tersebut. Yang terjadi justru warga berbondong-bondong masuk ke areal eks konsesi untuk menanam jagung dan komoditas lainnya.

Lahan Negara Dikuasai Warga, Kayu Eukaliptus Dijarah

"Hendak dijadikan apa lahan seluas itu. Secara de facto dan de jure, lahan TPL saat ini dikuasai negara. Saya bertanya, sudah 8 bulan TPL ditutup apakah ada manfaatnya untuk rakyat? Yang terjadi rakyat masuk ke dalam areal eks konsesi TPL dan menanam tanaman seperti jagung dan lainnya," ujar Gandi, Jumat (23/8/2026).

Ia menegaskan pemerintah seperti sengaja membiarkan warga menggarap lahan yang secara hukum milik negara. Tak hanya itu, kayu eukaliptus yang siap panen sebagai bahan baku pulp juga diklaim bebas ditebang dan dijarah.

"Lantas kayu eukaliptus yang telah ditanami TPL dan hendak dipanen sebagai bahan baku pulp sebelum pemerintah menutup TPL bebas dijarah dan ditebang. Ini ironi hukum. Kita sedang jadi negara bar-bar," tegasnya.

Nasib Lahan PT Torganda di Padang Lawas Juga Disorot

Selain TPL, Gandi mempertanyakan pengelolaan eks perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik DL Sitorus di Padang Lawas. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2462/K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007, lahan seluas 47 ribu hektare itu disita negara untuk dihutankan kembali.

Namun, ia menyoroti langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung yang dipimpin eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada April 2025 lalu mengeksekusi kebun tersebut. Lahan sitaan itu kemudian diserahkan melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian BUMN kepada PT Agrinas Palma untuk dikelola negara.

"Sampai saat ini kami belum mendengar kabar penghutanan kembali lahan yang berada di kawasan hutan lindung Register 40 di Kabupaten Padang Lawas tersebut," ujarnya.

Banjir Bandang Masih Terjadi, Tudingan ke TPL Dinilai Tidak Adil

Tokoh pemuda Sumut, Tomson Manurung, yang juga keturunan Jangga, Lumban Julu, Kabupaten Toba, mengaku heran dengan cara pemerintah menangani puluhan perusahaan yang ditutup karena dituduh menjadi penyebab banjir bandang November 2025. Menurutnya, pemerintah seolah puas mengikuti irama warga yang menuntut penutupan TPL.

"Tetapi setelah ditutup apa yang terjadi, apakah banjir tetap terjadi? Jawabannya ya. Artinya tuduhan kepada TPL menjadi penyebab banjir bandang 2025 dan merusak ekologi kawasan Tapanuli tak adil ditimpakan kepada TPL semata," kata Tomson.

Konflik Antarwarga Mulai Muncul di Lahan Bekas TPL

Tomson menyoroti mulai bermunculannya konflik lahan antarwarga di Kabupaten Toba yang sebelumnya kompak menuntut penutupan TPL. Kini, mereka saling bertikai untuk menguasai lahan eks konsesi yang secara hukum dikuasai negara.

"Pemerintah diam seribu bahasa. Padahal lahan eks konsesi TPL secara hukum dikuasai negara setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menandatangani surat bernomor Nomor 87/2026. Jadi dalam urusan eksekusi PT Torganda dan PT TPL kedua nama ini yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertanggung jawab," ujar penasihat eks Tim Kampanye mantan Menhan Mahfud Md itu.

Ia juga mempertanyakan konsistensi kerja Satgas PKH di atas lahan TPL dengan komitmen Kementerian Kehutanan yang menegaskan penataan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebagai prioritas strategis untuk menyelesaikan konflik dan hak masyarakat yang telah berlangsung lama.

Reporter: Rendra