Residivis Curanmor Lintas Sumut-Aceh Diringkus Tim Resmob Polrestabes Medan, Sempat Lumpuh Ditembak
MEDAN — Timsus JCS-Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan menghentikan aksi Muhammad Satria Bate’e (25), residivis pencurian kendaraan bermotor yang sudah beroperasi di sejumlah wilayah. Pria itu diringkus di Jalan Pasar IV, Gang Pala, Sei Mencirim, Sunggal, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali di wilayah Kota Medan hingga Provinsi Aceh.
Jejak Pelaku Terendus dari Dua Laporan dan Rekaman CCTV
Penyelidikan bermula dari laporan dua korban di lokasi berbeda. Wawan Setiawan (45) kehilangan Honda Vario di kawasan Medan Amplas, sementara Tintin Handayani Simarmata (33) kehilangan Honda Scoopy di Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia.
Kedua aksi pencurian itu terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Tim Resmob kemudian mengambil alih kasus dan melakukan perburuan berdasarkan analisis rekaman serta informasi dari lapangan.
Pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya. Penyergapan berjalan tanpa perlawanan berarti dari tersangka.
Mencoba Kabur Saat Pengembangan, Polisi Lepaskan Tembakan Terukur
Perlawanan justru terjadi saat petugas membawa pelaku untuk pengembangan kasus. Muhammad Satria Bate’e mendadak berupaya melarikan diri dari cengkeraman petugas.
Karena situasi dianggap mendesak, polisi melepaskan tembakan terukur yang menembus kedua kaki pelaku. Tersangka kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan sebelum dibawa ke Mapolrestabes Medan.
Kanit Resmob Konfirmasi Penangkapan, Pelaku Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu R. Bimo Setiadi, membenarkan tindakan tegas yang dilakukan anggotanya. Ia menyebut pelaku kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
Status residivis membuat pelaku terancam hukuman lebih berat. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain di luar dua laporan yang telah masuk.