Harga Buyback Emas Antam Naik Rp 15.000 ke Rp 2.492.000 per Gram, Ikuti Kenaikan Harga Jual
SPIRITBANGSA.COM — Kenaikan harga buyback ini menjadi kabar baik bagi investor yang ingin mencairkan aset emasnya. Dengan level saat ini, selisih antara harga jual dan harga beli kembali (buyback) berada di angka Rp 147.000 per gram, yang mencerminkan margin standar bisnis Logam Mulia Antam.
Rentang Pergerakan Harga dalam Sepekan dan Sebulan Terakhir
Secara tren, harga emas batangan 24 karat produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) ini masih berada dalam fase volatil. Data dari situs Logam Mulia menunjukkan, dalam sepekan terakhir harga emas Antam bergerak di rentang Rp 2.624.000 hingga Rp 2.718.000 per gram. Sementara dalam sebulan terakhir, fluktuasi lebih lebar terjadi dengan rentang Rp 2.599.000 sampai Rp 2.768.000 per gram.
Artinya, harga saat ini yang menyentuh Rp 2.639.000 per gram masih di bawah level tertingginya dalam 30 hari terakhir. Namun, kenaikan hari ini memutus tren pelemahan yang sempat terjadi pada beberapa sesi sebelumnya.
Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam Hari Ini
Berikut rincian harga emas batangan Antam untuk semua ukuran yang dijual pada hari ini:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.369.500
- Emas 1 gram: Rp 2.639.000
- Emas 2 gram: Rp 5.218.000
- Emas 3 gram: Rp 7.802.000
- Emas 5 gram: Rp 12.970.000
- Emas 10 gram: Rp 25.885.000
- Emas 25 gram: Rp 64.587.000
- Emas 50 gram: Rp 129.095.000
- Emas 100 gram: Rp 258.112.000
- Emas 250 gram: Rp 645.015.000
- Emas 500 gram: Rp 1.289.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kg): Rp 2.579.600.000
Untuk ukuran terkecil 0,5 gram, investor hanya perlu merogoh kocek lebih dari Rp 1,3 juta. Sedangkan untuk ukuran besar 1 kilogram, nilai yang harus disiapkan menembus Rp 2,57 miliar.
Pajak Transaksi yang Perlu Dicermati Investor
Perlu diingat, transaksi pembelian emas batangan ini tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan tarif lebih rendah, yakni 0,45 persen.
Artinya, jika membeli emas 10 gram seharga Rp 25.885.000, tambahan biaya pajak yang harus dibayarkan berkisar antara Rp 116.482 (dengan NPWP) hingga Rp 232.965 (tanpa NPWP). Skema ini berlaku sama untuk seluruh ukuran emas yang dijual Antam hari ini.