OJK Tetapkan Modal Minimum Bursa Mineral Rp 1 Triliun, Berlaku 2027
SPIRITBANGSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan menetapkan modal disetor minimum Rp 1 triliun bagi penyelenggara Bursa Mineral dan Komoditas Strategis melalui POJK Nomor 16 Tahun 2026. Aturan ini menjadi fondasi infrastruktur pasar baru yang mengambil alih pengawasan transaksi mineral strategis dari Bappebti, efektif saat BMKS beroperasi pada 1 Januari 2027.
Kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis resmi berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke OJK. Dua peraturan payung telah diterbitkan sebagai dasar hukum peralihan tersebut.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi pada BMKS. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan bursa itu sendiri. POJK 15 berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK 16 baru efektif 1 Januari 2027.
Modal Disetor Bursa, Kliring, dan Kustodian
Ketentuan modal tertuang dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026. Bursa wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp 1 triliun. Adapun lembaga penopang penyelenggaraan bursa diatur dalam Pasal 28.
- Bursa Mineral dan Komoditas Strategis: modal disetor minimum Rp 1 triliun
- Lembaga Kliring: modal disetor minimum Rp 500 miliar
- Lembaga Kustodian Elektronik: modal disetor minimum Rp 500 miliar
"Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)," demikian bunyi POJK yang disampaikan dalam keterangan resminya, Senin (21/9/2026).
Mandat Pasal 132A UU P2SK
Penerbitan kedua POJK merupakan langkah awal OJK menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Regulasi itu memberi mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi pada BMKS.
OJK menyatakan pengaturan bursa ini bertujuan membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Kerangka itu juga diarahkan memberi kepastian pada proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan risiko.
Mengapa Peralihan Dibuat Bertahap
POJK Nomor 15 Tahun 2026 dirancang agar peralihan berjalan lancar dan terukur. Tujuannya menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan di bawah pengawasan Bappebti.
Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan BMKS. Cakupannya meliputi pelaku kegiatan perdagangan, tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
"Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik," tulis OJK dalam keterangan tersebut.
Dampak bagi Calon Penyelenggara dan Investor
Bagi pelaku usaha yang berminat menjadi penyelenggara bursa, syarat Rp 1 triliun menjadi pintu masuk yang tidak murah. Angka itu jauh di atas modal lembaga kliring dan kustodian yang masing-masing dipatok Rp 500 miliar, mencerminkan bobot risiko yang dipikul bursa sebagai pusat pembentukan harga komoditas strategis.
OJK menegaskan BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko. Aspek perlindungan pengguna jasa juga dicantumkan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan bursa.
Dengan terbitnya dua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS tumbuh lebih sehat, profesional, dan berdaya saing. Pasar yang likuid dan terpercaya diharapkan mendorong peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia begitu bursa ini mulai beroperasi pada 2027.