SPIRITBANGSA.COM — Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir 8.589 nomor polisi kendaraan hingga September 2026 karena terindikasi mengisi BBM subsidi tidak sesuai peruntukan. Pemblokiran tersebar di lima provinsi, dengan Lampung dan Sumatera Selatan menyumbang jumlah terbanyak. Langkah ini bagian dari pengawasan Program Subsidi Tepat agar penyaluran BBM bersubsidi tidak salah sasaran.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir ribuan nomor polisi kendaraan yang terindikasi menyalahgunakan pembelian bahan bakar minyak bersubsidi. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menyatakan pemblokiran dilakukan setelah melalui proses verifikasi terhadap transaksi yang mencurigakan.
Sebaran Pemblokiran di Lima Provinsi
Dari hasil pemantauan dan verifikasi hingga September 2026, tercatat 8.589 nopol kendaraan di wilayah Sumbagsel diblokir pada sistem. Angka itu tersebar tidak merata di lima provinsi.
- Sumatera Selatan: 2.439 nopol
- Lampung: 2.793 nopol
- Jambi: 1.117 nopol
- Bengkulu: 966 nopol
- Bangka Belitung: 1.274 nopol
Lampung menjadi wilayah dengan jumlah pemblokiran tertinggi, disusul Sumatera Selatan. Sementara Bengkulu mencatat angka paling rendah di antara kelima provinsi tersebut.
Indikasi Pembelian Berulang yang Tidak Sesuai Peruntukan
Pertamina mengidentifikasi sejumlah pola transaksi yang dianggap menyimpang dari ketentuan Program Subsidi Tepat. Salah satunya adalah pembelian BBM bersubsidi secara berulang yang tidak sesuai dengan peruntukan kendaraan.
Pemantauan dilakukan lewat pencocokan data kendaraan saat pembelian BBM bersubsidi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran setelah verifikasi, Pertamina menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem.
Mekanisme Pengawasan dan Verifikasi
Rusminto menjelaskan bahwa pengawasan terhadap transaksi BBM bersubsidi dilakukan secara berkala. Data kendaraan yang digunakan saat pembelian dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap transaksi BBM bersubsidi. Apabila ditemukan indikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan setelah melalui proses verifikasi, dilakukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pemblokiran nomor polisi pada sistem," ujar Rusminto.
Menurutnya, pemblokiran merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Imbauan untuk Pengguna BBM Subsidi
Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Saat membeli BBM subsidi, pengguna diharapkan memastikan data kendaraan yang digunakan sudah sesuai.
Masyarakat juga diminta tidak menyalahgunakan QR Code maupun sarana transaksi lain yang terkait pembelian BBM bersubsidi. Pertamina menyatakan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan.
"Pertamina terus memperkuat koordinasi dan pengawasan di lapangan guna memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambah Rusminto.