Hak Anak Bertemu Orang Tua Setelah Bercerai: Penjelasan Komnas Perlindungan Anak
SPIRITBANGSA.COM — Komnas Perlindungan Anak menegaskan tidak ada pembatasan bagi Ruben Onsu untuk bertemu anak-anaknya di tengah polemik perceraian dengan Sarwendah. Lewat Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak, hak bertemu dan berhubungan langsung dengan kedua orang tua tetap milik anak, bukan milik ayah atau ibu.
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di kantornya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Menurut dia, sejak awal pihaknya tidak melihat adanya hambatan berarti bagi Ruben untuk bertemu buah hatinya.
Sarwendah Datang ke Komnas Perlindungan Anak
Agustinus menuturkan, Sarwendah mendatangi kantor Komnas Perlindungan Anak untuk membuat pengaduan resmi. Dalam pertemuan itu, pihaknya menegaskan komitmen agar tidak ada pembatasan hubungan antara anak dan orang tua.
"Ditambah lagi kemarin kami sampaikan bahwa tidak boleh ada satu pihak pun yang menutup akses untuk bertemu dengan apakah ayah atau ibu. Dan beliau sepakat ketika kita sampaikan seperti itu, ya," ujar Agustinus.
Pernyataan itu sekaligus menjawab kabar yang menyebut pertemuan antara Ruben dan anak-anaknya sempat renggang. Komnas menilai persoalan akses ini bukan soal siapa yang menang dalam sengketa, melainkan soal memastikan anak tidak kehilangan sosok orang tua.
Apa Isi Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan Anak
Agustinus mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 14, mengatur hak anak untuk tetap berinteraksi dan diasuh oleh kedua belah pihak meski pernikahan orang tua telah kandas.
"Dalam hal terjadi perpisahan, anak tetap mendapatkan hak bertemu dengan langsung dan berhubungan pribadi secara tetap dengan kedua orang tuanya. Hak itu adalah milik anak, bukan milik salah satu orang tua," tegasnya.
Poin pentingnya, hak ini tidak bergantung pada kesepakatan ayah dan ibu. Selama tidak ada kondisi yang membahayakan anak, akses bertemu seharusnya tetap terbuka.
Mengapa Hak Anak Harus Jadi Prioritas
Saat perceraian terjadi, konflik antara orang tua sering kali ikut menyeret anak. Padahal, kebutuhan anak untuk tetap dekat dengan ayah dan ibunya tidak hilang hanya karena status pernikahan berubah.
Komnas Perlindungan Anak menempatkan kepentingan anak di atas kepentingan pihak mana pun. Artinya, pembatasan akses hanya bisa dibenarkan jika ada alasan kuat yang menyangkut keselamatan anak, bukan karena perbedaan pendapat antara orang tua.
Bagi orang tua yang sedang menjalani perpisahan, kesepakatan soal jadwal bertemu anak sebaiknya dibicarakan dengan tenang. Bila perlu, libatkan pihak ketiga yang netral agar anak tidak menjadi korban tarik-menarik.
Yang Bisa Dilakukan Orang Tua Setelah Bercerai
- Susun jadwal pertemuan yang jelas dan konsisten, termasuk hari biasa dan akhir pekan.
- Hindari membicarakan konflik dengan mantan pasangan di depan anak.
- Jaga komunikasi soal kebutuhan anak, seperti sekolah, kesehatan, dan kegiatan harian.
- Bila akses bertemu dipersulit, catat kejadiannya dan konsultasikan ke lembaga perlindungan anak atau jalur hukum.
Kapan Perlu Mencari Bantuan
Jika salah satu pihak menutup akses bertemu tanpa alasan yang jelas, orang tua bisa meminta pendampingan. Komnas Perlindungan Anak dan lembaga layanan anak di daerah dapat menjadi tempat berkonsultasi.
Yang perlu diingat, tujuan utamanya bukan memenangkan perebutan, melainkan memastikan anak tetap punya hubungan utuh dengan kedua orang tuanya. Anak berhak tumbuh dengan kasih sayang dari ayah dan ibunya, apa pun status pernikahan mereka.