SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk tidak terlibat dalam praktik judi online (Judol). Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang kedapatan bermain judi online.
“Kami sedang mempelajari hukuman yang tepat bagi ASN yang terbukti bermain judi online,” ujar Indra Pomi pada Rabu (3/7/2024). Ia menambahkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah awal, Pemko Pekanbaru akan mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengenai larangan bermain judi online bagi ASN.
Indra Pomi menekankan bahwa saat ini tindakan pencegahan masih sebatas imbauan, namun tidak menutup kemungkinan akan dilakukan razia ponsel jika imbauan tersebut diabaikan.
“Jika imbauan-imbauan kami tidak diindahkan, tentu kami akan melakukan razia,” tegasnya.