SpiritBangsa.com – Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) belum membahas mengenai ketua definitif selanjutnya setelah pemecatan Hasyim Asy’ari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila.
“Kami sebenarnya dalam proses belum kami bahas secara komprehensif apakah akan segera kita definitifkan pembahasan kembali ketua definitif atau menunggu nanti,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Mochammad Afiffudin di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/7/2024).
Afif mengatakan, pihaknya telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari pada Kamis (11/7/2024). Selanjutnya, KPU menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) yang berlangsung di Komisi II DPR.
“Kemudian mungkin akan diajukan penggantiannya atau proses pelantikannya ke presiden,” kata Afif.
Afif menjelaskan, untuk jabatan plt bisa berlangsung selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu putaran kembali, yakni untuk tiga bulan setelahnya. “Namun, pada intinya kami belum membahas secara langsung tindak lanjut pascasurat Keppres dari presiden ini kami terima,” tutur Afif.
“Ya bisa semuanya kita lakukan kan. Kami juga bisa lakukan pembahasan (pleno pemilihan ketua) lebih awal untuk itu. Intinya belum kita bahas karena teman-teman berbagi, ada yang di Sumatera Barat, ada yang di Kalimantan Utara,” tutupnya. (beritasatu.com)