Pencarian

DSI Siapkan 8 Skema Analitik Deteksi Kebocoran Ekspor Batu Bara hingga CPO

Rabu, 16 September 2026 • 09:05:31 WIB
DSI Siapkan 8 Skema Analitik Deteksi Kebocoran Ekspor Batu Bara hingga CPO
Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely berbicara dalam Rapat Kerja bersama Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

SPIRITBANGSA.COM — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merancang delapan pendekatan analitik untuk mengidentifikasi potensi kebocoran devisa pada ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit (CPO), dan feronikel. Langkah ini menyasar celah under-invoicing, praktik transfer pricing, serta ketidaksesuaian Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Integrasi data menjadi fondasi utama strategi pengawasan yang diusung DSI. Direktur Legal dan Kepatuhan DSI Ivan Ferdiansyah Baely menegaskan bahwa peran perusahaan pelat merah tersebut difokuskan pada peningkatan visibilitas transaksi dan identifikasi ketidaksesuaian secara end-to-end, tanpa mengambil alih kewenangan regulasi kementerian atau lembaga terkait.

Fokus pada Rekonsiliasi Dokumen dan Harga

Dari total delapan skema yang disiapkan, tiga poin awal menyoroti validasi dokumen fisik dan klasifikasi barang. DSI akan melakukan rekonsiliasi kuantitas antara Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan Bill of Lading (BL), sertifikat surveyor, serta catatan penyelesaian pembayaran (settlement) di negara tujuan.

  • Rekonsiliasi Kualitas: Membandingkan grade pada dokumen ekspor terhadap sertifikat surveyor, Certificate of Analysis (COA), dan settlement tujuan.
  • Validasi Kode HS: Mencocokkan deklarasi PEB atau BL dengan hasil verifikasi surveyor, laboratorium DJBC, hingga kondisi riil di negara tujuan.
  • Perbandingan Harga: Menilai harga ekspor aktual dengan referensi pemerintah seperti Harga Batubara Acuan (HBA) atau Harga Patokan Batubara (HPB), serta patokan internasional yang disesuaikan kualitas.

Pengawasan Rute Kapal dan Pihak Terafiliasi

Teknologi pelacakan kapal turut dimanfaatkan untuk mendeteksi anomali logistik. Ivan menjelaskan bahwa DSI akan membandingkan tujuan deklarasi dengan jejak kapal aktual menggunakan sistem identifikasi otomatis, kemudian mencocokkannya dengan bukti pembayaran pembeli dan settlement tujuan.

Selain aspek teknis pengiriman, pengawasan juga menyasar struktur kepemilikan bisnis. Skema kelima mencakup pemeriksaan pihak terafiliasi dengan mencocokkan consignee pada PEB dengan beneficial ownership dari penerima maupun pengirim. Hal ini bertujuan menutup celah manipulasi melalui perusahaan cangkang.

Mengawal Repatriasi Devisa Hasil Ekspor

Dua skema terakhir berfokus pada aliran dana dan transaksi afiliasi. DSI akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait potensi transfer pricing pada transaksi antar-perusahaan afiliasi. Sementara itu, mekanisme kedelapan melibatkan rekonsiliasi devisa masuk pada Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SIMODIS).

Data dalam SIMODIS akan dibandingkan dengan ekspektasi nilai dan ketentuan yang tertera pada PEB. Tujuannya jelas: memastikan repatriasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) berjalan sesuai aturan, sehingga kebocoran valuta asing dapat ditekan seminimal mungkin.

Kewenangan Regulator Tetap Berjalan

Ivan menekankan bahwa kehadiran DSI sebagai perantara tunggal tidak mengubah struktur hukum perdagangan ekspor nasional. Hubungan komersial yang telah berjalan serta hak kepemilikan barang oleh eksportir tetap dihormati dan dilanjutkan sebagaimana mestinya.

"Hal-hal yang tidak berubah meskipun adanya DSI adalah kementerian dan lembaga tetap memiliki kewenangan regulasi, eksportir tetap memiliki kepemilikan atas barangnya, hubungan atau perjanjian komersial yang telah berjalan tetap berlanjut," ujar Ivan dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

Sumber: cnnindonesia.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks