Pencarian

OJK Terbitkan POJK Demutualisasi BEI, Kepemilikan Saham Dibatasi 5%

Selasa, 22 September 2026 • 08:21:30 WIB
OJK Terbitkan POJK Demutualisasi BEI, Kepemilikan Saham Dibatasi 5%
OJK menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai landasan demutualisasi BEI.

SPIRITBANGSA.COM — Otoritas Jasa Keuangan resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek, aturan yang menjadi landasan demutualisasi Bursa Efek Indonesia. Melalui beleid ini, tidak ada satu pihak pun yang boleh menguasai saham bursa secara mayoritas atau lebih dari 50%, baik langsung maupun lewat afiliasinya. Aturan ini mengubah struktur kepemilikan BEI dari yang semula hanya terbatas pada anggota bursa menjadi terbuka bagi investor strategis dan publik.

POJK 13 Tahun 2026 telah berlaku sejak diundangkan pada Kamis (17/9/2026). Regulasi ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberi mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut soal pemegang saham bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan demutualisasi menjadi bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. Menurutnya, langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan bursa, tetapi juga membangun bursa yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).

Dari Mutual ke Demutual: Apa yang Berubah

Sebelum aturan ini terbit, saham BEI hanya boleh dimiliki oleh anggota bursa atau sekuritas. Skema itu dikenal sebagai struktur mutual. Dengan demutualisasi, kepemilikan saham bursa dibuka untuk orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota bursa maupun bukan.

Perubahan ini sekaligus memisahkan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa. Artinya, menjadi pemegang saham BEI tidak otomatis menjadikan seseorang atau entitas sebagai anggota bursa, dan sebaliknya.

Batas 5% dan Larangan Dominasi Kepemilikan

POJK 13 Tahun 2026 menetapkan sejumlah pagar pengaman untuk menjaga independensi bursa. Pemegang saham BEI dibatasi maksimal 5% dari total saham yang telah dikeluarkan. Kepemilikan di atas ambang itu wajib memperoleh persetujuan OJK.

Ketentuan persetujuan tersebut dimaksudkan mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak. Regulator juga melarang setiap pihak memiliki saham bursa secara mayoritas, yakni lebih dari 50%, baik langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.

  • Kepemilikan saham maksimal 5% tanpa persetujuan OJK
  • Larangan kepemilikan mayoritas di atas 50%, langsung maupun via afiliasi
  • Pemisahan kepemilikan saham dari keanggotaan bursa
  • Pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis bursa
  • Direksi dan komisaris wajib lolos uji kemampuan dan kepatutan OJK
  • Pengaturan pembagian dividen dan laporan berkala bursa

Independensi Bursa Jadi Pertimbangan Utama

Demutualisasi dirancang tetap mempertahankan independensi bursa, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan yang dipegang OJK. Kepemilikan oleh pihak selain anggota bursa pun harus tunduk pada prinsip yang sama.

Direksi dan Dewan Komisaris BEI dipilih melalui mekanisme penilaian uji kemampuan dan kepatutan oleh OJK sebelum menjabat. Pemegang saham, direksi, dan komisaris bursa juga tunduk pada seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Apa Artinya bagi Pelaku Pasar

Bagi sekuritas anggota bursa, aturan ini membuka peluang masuknya investor baru ke struktur kepemilikan BEI tanpa harus menjadi anggota. Bagi investor strategis dan publik, demutualisasi menghadirkan opsi kepemilikan saham pada institusi yang selama ini tertutup.

Namun, batas 5% dan larangan kepemilikan mayoritas membuat skenario penguasaan bursa oleh satu grup usaha tertutup rapat. OJK menempatkan persetujuan kepemilikan di atas 5% sebagai instrumen kendali utama untuk menjaga hal itu.

POJK ini juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di dalam bursa. Pemisahan tersebut penting agar fungsi pengawasan pasar tidak tercampur dengan kepentingan komersial pemegang saham.

Sumber: cnbcindonesia.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks