46 Narapidana di Riau Langsung Bebas Terima Remisi Idul Fitri 1445 H

SpiritBangsa.com – Kebahagiaan Idul Fitri tahun ini menyelimuti 8.933 narapidana dan anak binaan di Riau. Mereka mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H, di mana 46 orang di antaranya langsung bebas.

 

Remisi ini merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani minimal 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, dan tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin selama di dalam lapas.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

 

“Proses pemberian remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa pungutan liar,” tegas Budi.

 

Lebih lanjut Budi menyampaikan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang taat hukum dan berkontribusi positif.

 

Namun, di balik kebahagiaan ini, terdapat kenyataan pahit bahwa jumlah penghuni Lapas/Rutan/LPKA se-Riau saat ini mencapai 14.692 orang, dengan kapasitas hanya 4.555 orang. Hal ini menyebabkan overkapasitas hunian sebesar 323 persen.

 

Pemberian remisi ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban overkapasitas hunian di Lapas/Rutan/LPKA se-Riau. (MCR)