KPU: Gugatan PPP di MK Gugur karena Parliamentary ThresholdTak Tercapai

SpiritBangsa.com – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai upaya PPP untuk mencapai batas minimal perolehan suara untuk parliamentary threshold sebesar 4% tidak tercapai, meskipun telah mengajukan sejumlah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ikhtiar dari PPP melaui jalur MK untuk mencapai parliamentary threshold 4%, rupa-rupanya tidak dapat tercapai karena putusan dismisal (proses penelitian terhadap gugatan yang masuk), menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pembuktian,” kata Hasyim di gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, sejumlah perkara yang tidak diterima oleh MK, menghentikan upaya PPP untuk lanjut ke tahap pembuktian. “Itu artinya apa? Perkara PPP untuk DPR RI, sengketa hasil pileg di beberapa perkara berhenti sampai di sini, tidak dilanjutkan kepada pemeriksaan pembuktian,” kata Hasyim.

Ia menyinggung gugurnya perkara yang diajukan PPP dengan Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. “Ya kalau kita perhatikan, di antaranya yang paling menonjol di Jawa Barat itu ada 19 kabupaten/kota dan oleh MK dinyatakan tidak memenuhi. Seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” pungkas dia.

Sementara itu, hakim konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan PPP mempermasalahkan perolehan suara dengan Partai Garuda, yang dinilai terdapat perbedaan penghitungan antara versi termohon (KPU) dan versi pemohon (PPP) yang terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi.

PPP menduga telah terjadi perpindahan perolehan suara pemohon kepada Partai Garuda pada enam dapil di Provinsi Jawa Barat. Namun, PPP disebut tidak memberi penjelasan dan uraian yang jelas terkait tuduhan tersebut.

Pemohon kata dia, hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jawa Barat III dan dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda menurut pemohon dan termohon tanpa diikuti penjelasan dan uraian jelas.

“Padahal pemohon memohon kepada MK untuk menetapkan suara pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum permohonan pemohon,” terang Guntur di persidangan. (beritasatu.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *