SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melanjutkan penertiban tiang reklame di sejumlah jalan protokol setelah menyelesaikan pemotongan tiang reklame besar di Jalan Jenderal Sudirman. Kini, penertiban difokuskan di Jalan Riau.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan bahwa pihaknya telah mendata dan menempelkan stiker peringatan pada sekitar 40 tiang reklame yang tidak berizin atau izinnya telah kedaluwarsa di Jalan Riau.
“Penertiban tiang reklame besar telah dimulai. Setelah Jalan Sudirman, kami fokus ke Jalan Riau. Penempelan stiker peringatan dilakukan selama sekitar satu minggu,” ujar Zulfahmi di Pekanbaru, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa tiang reklame dengan izin aktif tidak diberi stiker peringatan. Data hasil pendataan telah dilaporkan secara resmi kepada Wali Kota Pekanbaru. “Kami telah menyampaikan laporan hasil penertiban dan pembongkaran untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tambahnya.
“Keputusan apakah tiang tersebut dihapus, dimanfaatkan kembali, atau dijual akan ditentukan OPD terkait,” tambah Zulfahmi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako), tiang reklame yang telah dibongkar tidak dapat diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, jika ada kebijakan baru, pengambilan kembali dimungkinkan dengan syarat tertentu.
Zulfahmi menyebutkan, setelah Jalan Riau, penertiban akan dilanjutkan ke Jalan Soekarno-Hatta, Arifin Ahmad, Tuanku Tambusai, dan HR Soebrantas.