SpiritBangsa.com – Mulai 1 Juli 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah menggunakan format baru memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK). Batas waktu proses pemadaman NIK sebagai NPWP sampai 30 Juni 2024.
Karenanya, diimbau kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk segera melakukan pemadanan atau validasi NIK jadi NPWP.
Apabila tidak melakukan pemadanan NIK-NPWP sampai batas waktu yang ditentukan, wajib pajak akan mengalami kendala dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, layanan administrasi yang mensyaratkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut:
1. Layanan pencairan dana pemerintah
2. Layanan ekspor dan impor
3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya
4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha.
5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP.
Untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP, para wajib pajak dapat melakukannya secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Masuk ke laman www.pajak.go.id, lalu tekan “Login”
2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Login”
3. Setelah berhasil Login, pilih menu “Profil”
4. Masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik “Ubah Profil”
5. Lakukan “Logout” dari menu Profil
6. “Login” kembali menggunakan 16 digit NIK, masukkan kata sandi yang sama, dan kode keamanan yang tersedia
7. Apabila NIK Anda telah tercantum pada menu profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah terbarui dan dapat digunakan pada laman www.pajak.go.id. (beritasatu.com)