ROKAN HILIR – Seorang wanita berinisial AAP (40) diringkus aparat kepolisian setelah diduga menganiaya anak tirinya hingga tewas di Jalan MT Hariyono, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Jumat (20/1/2023).
Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi melalui pernyataannya, Sabtu, menjelaskan kejadian tersebut terungkap setelah ibu kandung korban membuat laporan atas kejanggalan kematian anaknya, Novi.
Awalnya, sang ibu kandung Rosdiana mendapatkan kabar anaknya telah meninggal. Saat tiba di rumah duka, alangkah terkejutnya ia mendapati anaknya tak bernyawa dengan mata melotot memerah dan memar. Selain itu, kondisi jenazah dalam keadaan amat kurus.
Padahal saat korban dibawa ayah kandungnya tinggal bersama dengan ibu tirinya keadaan tubuh korban tidak seperti itu.
Tak hanya itu, saat akan memandikan jenazah Novi sang ibu melihat lebam di punggung dan benjolan di pinggangnya. Didapati pula dari mulut korban mengeluarkan buih berwarna cokelat kehijauan dengan bau yang tidak sedap. Namun korban tetap dimakamkan hari itu.
“Esok harinya baru sang ibu melaporkan dengan membawa bukti berupa foto dan rekaman video saat jenazah sedang dimandikan. Mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan,” terang Juliandi.
Setelah pemeriksaan saksi, olah TKP dan dilakukan autopsi pada jenazah, diketahui penyebab kematian korban akibat adanya kekerasan benda tumpul pada leher. Kekerasan tersebut menyebabkan patah tulang segmen leher.
Berbekal hasil autopsi, sang ibu tiri saat diinterogasi mengakui bahwa korban sering mengalami kekerasan berupa penganiayaan fisik dan psikis.
Tersangka mengaku korban sempat dianiaya dengan dibenturkan kepalanya tanah dengan sangat kuat, hingga terdengar suara patahan. Sejak saat itu kepala korban tak bisa lurus dan miring ke kanan hingga ia dinyatakan meninggal dunia.
“Para saksi lain pun membenarkan bahwa korban seringkali menangis karena dimarahi dan dianiaya,” lanjut Juliandi.
Akibat perbuatannya menganiaya anak tiri, tersangka disangkakan atas Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Sumber: Antara Riau