Pemkab OKU Timur Tetapkan Status Siaga Karhutla hingga 10 Oktober 2026, 6 Kecamatan Rawan Terjadi Kebakaran

Petugas BPBD OKU Timur menunjukkan kesiapan peralatan pemadaman untuk menghadapi status siaga karhutla hingga 10 Oktober 2026.
Penulis: Rendra
Kamis, 03 September 2026 | 03:16:01 WIB

MARTAPURA — Sepanjang musim kemarau tahun ini, tercatat 10 peristiwa kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan, dengan luas area terdampak melebihi 30 hektare. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur mengambil langkah penetapan status siaga kebakaran hutan dan lahan hingga 10 Oktober 2026.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU Timur, Budi Widiyanto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi jelang puncak musim kemarau panjang.

"Penetapan status perlu dilakukan mengingat telah terjadi sekitar 10 peristiwa karhutla dengan luas lahan yang terbakar lebih dari 30 hektare selama musim kemarau tahun ini," katanya saat dihubungi dari Palembang.

Enam Kecamatan Rawan Karhutla

BPBD OKU Timur telah melakukan pemetaan wilayah rawan karhutla selama musim kemarau. Sebanyak enam kecamatan masuk dalam kategori rawan karena masih banyak terdapat lahan gambut dan area pertanian yang mudah terbakar.

Enam kecamatan yang dipetakan rawan tersebut meliputi:

  • Kecamatan Bunga Mayang
  • Kecamatan Martapura
  • Kecamatan Madang Suku I
  • Kecamatan Madang Suku II
  • Kecamatan Semendawai Barat
  • Kecamatan Cempaka

Peralatan Pemadaman Disiagakan

Pemerintah kabupaten turut mengoptimalkan peralatan penanggulangan kebakaran di sejumlah titik. BPBD OKU Timur menyiapkan dua unit pompa air besar, dua unit pompa kecil, dan dua unit pompa apung yang ditempatkan di area rawa.

Satu unit mobil tangki air berkapasitas 5.000 liter juga disiagakan untuk mendukung pemadaman di lokasi yang sulit dijangkau sumber air. Selain itu, fungsi Masyarakat Peduli Api diaktifkan, khususnya di kecamatan yang masuk zona rawan.

Warga Diminta Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang bisa memicu kebakaran, seperti membuka lahan pertanian dengan cara dibakar. Hal itu berpotensi menimbulkan bencana kabut asap yang merugikan banyak pihak.

"Sosialisasi dilakukan melalui spanduk yang dipasang di sejumlah titik potensial seperti jalan menuju kebun warga dan lokasi-lokasi tempat masyarakat sering berkumpul," ujarnya.

Reporter: Rendra