BYD Seal Terbakar di Tol Cipali Alami Kerusakan 70 Persen, Investigasi Molor

Petugas mengevakuasi BYD Seal yang terbakar di Tol Cipali pada 31 Juli 2026.
Penulis: Wahyu
Minggu, 06 September 2026 | 12:24:31 WIB

SPIRITBANGSA.COM — Tingkat kerusakan parah menjadi kendala utama dalam mengungkap penyebab kebakaran sedan listrik BYD Seal di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026. PT BYD Motor Indonesia hingga awal September belum merilis hasil forensik resmi atas insiden yang menimpa lini produk andalan mereka di pasar kendaraan listrik nasional.

Pabrikan menyebut struktur kendaraan yang hangus mempersulit pembacaan komponen elektrikal penggerak. Evakuasi bangkai mobil memang langsung dilakukan demi menjaga keutuhan sisa material uji.

Kendala Pembuktian Teknis Akibat Tingkat Kerusakan 70 Persen

"Kami juga berhasil mengevakuasi kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang membuat investigasi lebih sulit. Namun memang yang terjadi kendaraan damage-nya sudah lebih dari 70%, perlu waktu untuk melakukan investigasi yang lebih mendalam terhadap hasilnya," kata Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Lebih dari lima pekan pascainsiden, BYD belum memaparkan apakah api bermula dari pack baterai, korsleting arus pendek, atau benturan eksternal di jalan tol. Luther mengklaim piranti keselamatan aktif mobil sempat mendeteksi kejanggalan sebelum kobaran membesar.

"Customer juga sempat untuk keluar dari kendaraannya karena sistem dari kendaraan juga telah menunjukkan adanya sesuatu yang tidak normal," klaimnya. Ia menegaskan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Penanganan Konsumen dan Penggantian Unit Baru

Penanganan pascakejadian diklaim selesai cepat lewat koordinasi jaringan dealer resmi dan call center dalam tempo kurang dari satu jam. Konsumen terdampak sempat memperoleh unit pinjaman sebelum menerima solusi permanen.

Unit pengganti diserahterimakan pada 8 Agustus 2026 berdasarkan kesepakatan tertulis. Kerugian material kendaraan lama yang terbakar sepenuhnya ditutup oleh klaim asuransi.

"Saya perlu beritahukan bahkan saat ini yang bersangkutan telah menggunakan kembali produk BYD. Saya rasa sekitar tidak lebih dari dua minggu kemudian masih tetap percaya, tetap menggunakan produk BYD. Dan kami melihat memang kejadian ini sangat jarang ya bisa terjadi hal seperti itu. Kita melakukan investigasi lebih mendalam lagi," tambah Luther.

Intervensi Kementerian Perdagangan dan Kanal Pengaduan Pemilik

Lambatnya pembuktian teknis ini memicu respons regulator. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan memanggil perwakilan BYD pada 13 Agustus 2026 demi meminta kejelasan status pemeriksaan.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menegaskan bahwa pemenuhan hak konsumen harus berjalan beriringan dengan audit teknis yang transparan.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Immanuel Tarigan Sibero.

Pemerintah meminta pemilik BYD yang menghadapi kendala teknis segera melapor ke layanan konsumen resmi di 0800-168-6868. Jika penanganan pabrikan dinilai buntu, Ditjen PKTN membuka jalur aduan langsung via WhatsApp 0853-1111-1010 dengan menyertakan bukti identitas serta kronologi gangguan.

Reporter: Wahyu