Telkom Pindahkan Karyawan dari Graha Merah Putih, BGN Siap Sewa Gedung
SPIRITBANGSA.COM — Langkah ini bagian dari optimalisasi aset properti perseroan. SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia Edie Kurniawan menyampaikan hal itu melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/9).
"Lokasi tujuan pemindahan adalah dengan mengoptimalkan aset gedung Telkom, antara lain gedung Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di area Jabodetabek," kata Edie.
Unit Kerja yang Terdampak Relokasi
Penataan ulang lokasi kerja menyasar unit-unit di bawah sejumlah direktorat. Enam direktorat disebut terdampak, mulai dari keuangan hingga jaringan.
- Direktorat Finance and Risk Management
- Direktorat Wholesale and International Business
- Direktorat Human Capital Management
- Direktorat IT Digital
- Direktorat Enterprise and Business Service
- Direktorat Network
Penataan juga mencakup anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait. Namun Edie menegaskan proses relokasi masih dalam tahap pembahasan.
BGN Sudah Kirim Surat Keminatan Sewa
Rencana pemanfaatan GMP oleh BGN berjalan setelah BGN menyampaikan surat kepeminatan penyewaan ruang perkantoran kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), anak usaha Telkom yang mengelola operasional gedung tersebut.
BGN, TLT, dan Telkom telah melakukan survei awal terhadap gedung. Pembahasan kini mencakup proses kerja sama, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, serta prosedur penyewaan area.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya menyebut perpindahan kantor ditargetkan berlangsung dalam satu hingga dua bulan. Pegawai Telkom yang menempati gedung akan dipindahkan ke gedung Telkom lain di sebelahnya.
Harga Sewa Akan Pakai Penilaian KJPP Independen
Untuk penentuan nilai sewa, Telkom akan menggunakan penilaian nilai wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Proses persetujuan dilakukan berjenjang berdasarkan jangka waktu dan nilai kerja sama, dengan evaluasi aspek legal, kepatuhan, skema bisnis, tarif, serta risiko transaksi.
"Sementara untuk penentuan harga sewa akan menggunakan mekanisme penilaian (nilai wajar) oleh KJPP independen (independent appraisal) yang akan disepakati oleh kedua belah pihak," ujar Edie.
Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menyebut transaksi sewa harus dilakukan dengan harga wajar dan melalui mekanisme yang berlaku. Pemindahan karyawan Telkom, katanya, tetap harus disertai penyediaan tempat kerja yang layak.
Dampak Operasional dan Keuangan Masih Dihitung
Sejumlah variabel kunci belum final. Telkom belum menetapkan luas area yang akan digunakan BGN, jangka waktu sewa, nilai transaksi, maupun hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Begitu pula dengan biaya relokasi dan dampaknya terhadap kegiatan operasional. "Identifikasi dampak terhadap kegiatan operasional perseroan masih dalam proses analisa, mengingat proses kerja sama masih dalam tahap diskusi dan identifikasi kebutuhan relokasi dan penjajakan skema kerjasama yang akan disepakati," kata Edie.
Perhitungan dampak transaksi terhadap pendapatan, laba, arus kas, dan kondisi keuangan juga masih berlangsung karena nilai sewa belum ditetapkan. Telkom belum bisa memastikan kapan transaksi penyewaan selesai.
Di luar penyewaan ruang, Telkom menyebut kemungkinan kerja sama lain masih dalam tahap penjajakan. Cakupannya bisa berupa penyediaan konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, atau layanan lain sesuai kebutuhan BGN.
Hingga Kamis (10/9), Telkom menyatakan tidak ada informasi atau kejadian material lain terkait rencana tersebut yang dinilai dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perusahaan.