BTN Tanggapi Klaim Dana Nasabah Rp17 Miliar: Harus Dibuktikan, Bukan Opini

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menanggapi klaim dana nasabah senilai Rp17 miliar di Jakarta, Senin (12/10).
Penulis: Farah
Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:01:02 WIB

SPIRITBANGSA.COM — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menegaskan klaim kehilangan dana nasabah atas nama Linawati senilai Rp17 miliar harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Perseroan menyatakan tidak akan menghindari kewajiban ganti rugi apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan berkekuatan hukum tetap.

Corporate Secretary BTN Ramon Armando menyampaikan perseroan menghormati hak setiap nasabah untuk memperjuangkan kepentingannya. Meski begitu, setiap klaim kerugian mesti diperiksa berdasarkan fakta, bukti transaksi, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata opini yang berkembang di ruang publik.

"BTN tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan," ujar Ramon di Jakarta, Senin (12/10).

Pernyataan itu menanggapi kasus yang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. BTN menegaskan belum menemukan data yang mendukung klaim nasabah senilai Rp17 miliar tersebut.

Selisih Nilai Klaim di Ruang Publik dan Gugatan

BTN menyoroti perbedaan antara nilai kerugian yang disampaikan ke publik dan angka yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru. Keluarga nasabah menyebut kehilangan dana sekitar Rp17 miliar di ruang publik.

Sementara dalam gugatan terbaru yang diajukan Linawati, nilai tuntutan tercantum sekitar Rp7 miliar. Selisih angka itu menjadi salah satu alasan BTN meminta klaim diuji lewat mekanisme pembuktian yang jelas.

Perkara Berjalan Sejak 2022

Ramon menjelaskan, permasalahan dana nasabah atas nama Linawati telah ditangani BTN sejak 2022. Penanganan mencakup pemeriksaan internal, penelusuran transaksi, serta langkah hukum terhadap oknum yang terkait dengan perkara tersebut.

Pada 18 Februari 2025, gugatan perdata sebelumnya diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nasabah kemudian kembali mengajukan gugatan perdata yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan.

BTN menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyampaikan fakta serta bukti yang dimiliki melalui mekanisme persidangan.

Kewajiban Ganti Rugi Menunggu Putusan Inkrah

Perseroan memastikan tidak akan menghindari kewajiban mengganti kerugian apabila pengadilan menetapkan tanggung jawab BTN melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Posisi itu disampaikan Ramon untuk menegaskan perseroan mengikuti jalur hukum, bukan menolak tanggung jawab.

Bagi nasabah, perkara ini menjadi pengingat bahwa sengketa dana di perbankan bertumpu pada bukti transaksi dan putusan pengadilan. Bagi BTN, penyelesaian lewat persidangan menentukan apakah klaim Rp17 miliar yang beredar di media sosial berujung pada kewajiban ganti rugi atau tidak.

Reporter: Farah