SpiritBangsa.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akhirnya meresmikan penggunaan surat izin mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua pada Senin, 27 Mei 2024,. Penggolongan jenis motor yang menggunakan SIM C1 ditentukan berdasarkan kapasitas isi silinder, seperti yang tertera pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
Perbedaan yang paling tampak dari SIM C1 dan SIM C adalah berdasarkan kapasitas silinder kendaraan. Pada SIM C, kapasitas silinder maksimal adalah 240 cc. Sedangkan, pada SIM C1 kapasitas silinder maksimal adalah 250-500 cc. Dengan demikian SIM C1 ditujukan kepada pemilik atau pengendara motor gede (moge).
Syarat Khusus Memiliki SIM C1
Kualifikasi berkas yang dibutuhkan untuk membuat SIM C1 kurang lebih sama dengan pembuatan SIM C biasa. Akan tetapi, untuk membuat SIM C1 harus terlebih dahulu punya dan menggunakan SIM C selama satu tahun.
Kemudian, pada saat tes motor yang digunakan juga berbeda. Jika biasanya pada SIM C menggunakan motor jenis matik 125 cc atau motor bebek dengan kapasitas 150 cc, tetapi pada uji SIM C1 menggunakan motor dengan minimal 250 cc.
Peraturan Motor Listrik
SIM C1 juga berlaku bagi motor listrik yang memiliki kapasitas setara 250-500 cc. Hal ini berdasarkan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM Pasal 3 ayat (2)h. Pasal tersebut berbunyi,”SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.”
Kebijakan penggolongan SIM C ini diberlakukan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dengan adanya kebijakan ini, klasifikasi untuk mengendarai sepeda motor dapat lebih tersortir dengan baik. Sehingga tidak sembarang orang bisa mengendarai motor dengan tenaga yang besar. (beritasatu.com)