SpiritBangsa.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo melarang para pihak dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 mengajukan interupsi. Hal ini disampaikannya saat membuka sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pileg 20024.
“Pada sesi putusan nanti diingatkan kepada para pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak diperkenankan adanya interupsi-interupsi,” kata Suhartoyo, pada Kamis (6/6/2024).
Suhartoyo menyebut pihak tersebut telah diberikan kesempatan yang cukup pada persidangan-persidangan sebelumnya, sehingga pada kesempatan ini, waktu dan kesempatan bagi hakim untuk menyatakan pendapatnya.
Sidang dipimpin langsung oleh Suhartoyo dan dihadiri oleh delapan hakim konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel YP Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.
Selama 3 hari, hakim MK akan membacakan putusan dari 106 perkara, termasuk 37 putusan perkara yang dibacakan hari ini. (beritasatu.com)