Jelang Idul Adha, Distankan Pekanbaru Minta Pengurus Masjid Lakukan Hal Ini

SpiritBangsa.com – Menjelang perayaan Idul Adha 1445 H, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru mengintensifkan upaya pengawasan terhadap kesehatan hewan kurban. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan dan mencegah penyebaran penyakit yang dapat membahayakan masyarakat.

Kepala Distankan Pekanbaru, Muhammad Firdaus, menghimbau kepada seluruh pengurus masjid yang akan melaksanakan pemotongan hewan kurban untuk berkoordinasi dengan petugas peternakan setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih dalam kondisi sehat dan layak konsumsi.

“Kami mengingatkan pengurus masjid agar berkomunikasi dengan petugas peternakan di wilayah masing-masing. Mereka dapat membantu memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum pemotongan dilakukan,” tegas Firdaus.

Pengawasan ketat ini menjadi prioritas mengingat sejumlah pengurus masjid membeli hewan kurban langsung dari luar Kota Pekanbaru. Firdaus menekankan pentingnya memastikan kondisi kesehatan hewan kurban sebelum melakukan transaksi pembelian.

Tim Bidang Peternakan Distankan telah menyusuri sejumlah tempat penampungan hewan kurban di berbagai kecamatan di Pekanbaru. Hingga saat ini, mereka telah memeriksa sekitar 5.000 ekor hewan kurban. Diperkirakan jumlah hewan kurban pada momen Idul Adha tahun ini mencapai 8.000 ekor.

Firdaus mengungkapkan bahwa hewan kurban tidak hanya berasal dari daerah di sekitar Provinsi Riau, tetapi juga didatangkan dari Lampung dan wilayah di luar Pulau Sumatera. Meskipun demikian, ia memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan hewan kurban yang terjangkit penyakit.

“Alhamdulillah, kondisi sapi yang kami periksa sehat dan tidak terdapat penyakit menular seperti kulit atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” paparnya.

Petugas Distankan juga menerbitkan surat keterangan sehat bagi hewan kurban yang lolos pemeriksaan. Firdaus mengingatkan kepada para penjual hewan kurban untuk menyertakan surat kesehatan hewan dan izin potong sebagai salah satu syarat penjualan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *