Seorang Ibu Hamil 7 Bulan Terlibat Peredaran Narkoba, Ditangkap Polda Riau di Parkir Tempat Hiburan Malam

SpiritBangsa.com – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba dengan menangkap empat tersangka di Pekanbaru. Salah satu tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil 7 bulan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa FO ditangkap di area parkir New Paragon KTV pada Rabu (3/7/2024) malam. Dari penangkapan ini, polisi menyita 5 butir pil ekstasi berbagai merek yang disembunyikan dalam kotak rokok di saku blazernya.

Pengembangan kasus membawa tim ke penangkapan tiga tersangka lainnya: YD (26), MAFB (22), dan AR (23). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti tambahan 15 butir ekstasi. Para tersangka diduga akan mengedarkan narkoba di tempat-tempat hiburan malam.

Ketiga tersangka pria dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, FO akan menjalani proses restorative justice dan dikirim ke panti rehabilitasi mengingat kondisi kehamilannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *