Kabut Asap Karhutla Selimuti Malinau, Pemkab Berlakukan BDR bagi Pelajar Selama Dua Hari

Kabut asap karhutla menyelimuti wilayah Malinau, Kalimantan Utara, pada Selasa (1/9).
Penulis: Farah
Jumat, 04 September 2026 | 04:31:01 WIB

Malinau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menerapkan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi satuan pendidikan dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini berlaku pada 1-2 September sebagai dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Untuk dua hari ini, anak-anak sekolah yang menjadi kewenangan Pemkab Malinau dari tingkat SMP ke bawah diberlakukan BDR. Teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus di Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa.

Ernes menjelaskan kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan para pelajar dari dampak kabut asap karhutla. Ia menegaskan kebijakan BDR bersifat sementara dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi kualitas udara serta cuaca.

"Kalau kondisi udara dan cuaca masih seperti ini, bahkan meningkat, maka kebijakan ini bisa kita lanjutkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi dari instansi terkait," katanya.

Pemkab Malinau melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam pemantauan kondisi terkini karhutla. Hasil pemantauan tersebut akan diinformasikan secara berkala kepada masyarakat.

Reporter: Farah