SPIRITBANGSA.COM — Perintah itu disampaikan dalam sebuah rapat yang turut dihadiri jajaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Biro Hukum, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. "Ya di dalam rapat UTR (unit terkait redaksi) tadi, membentuk tim," ungkap Bahiej saat menjawab pertanyaan jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Kadek Susantiani.
Hakim Mendalami Tujuan Pembentukan Tim
Ketua majelis hakim kemudian mendalami maksud pembentukan tim tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam keterangannya, Bahiej menyebut tim itu bertugas mencari alasan pembenar atas pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Ya, jadi kita mempersiapkan jawaban-jawaban dengan kronologinya," jelas Bahiej yang kini menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saksi Tegaskan Bukan untuk Mencari Alasan Pembenar
Hakim berulang kali mengonfirmasi apakah tim tersebut memang dibentuk untuk mencari "alasan pembenar" atau sekadar menyusun "alasan-alasan". Bahiej menegaskan bahwa tim tersebut hanya bertugas menyusun kronologi yang mendasari munculnya keputusan pembagian kuota 50:50 tersebut.
"Alasan-alasan sehingga kemudian kenapa muncul itu," jawab Bahiej ketika dicecar hakim mengenai frasa yang tertuang dalam BAP.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap dugaan penyerahan uang senilai sekitar US$400.000 kepada Pansus Haji DPR RI. Nama Nusron Wahid yang saat itu menjabat Ketua Pansus Haji 2024 turut terseret dalam perkara ini.
Total Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa KPK menyebut perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain, yakni Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Angka kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI. Yaqut diduga memperkaya diri hingga US$271.500. Kasus ini juga diduga melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang turut diperkaya.