JAMBI — Langkah tegas tengah disiapkan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla) Provinsi Jambi di tengah meluasnya karhutla yang mencapai 5.198 titik panas. Warga yang berhasil menangkap pelaku pembakaran dijanjikan mendapat reward khusus.
Kepala Pelaksana Satgas Karhutla Jambi Bachyuni Deliansyah menyebutkan bentuk penghargaan itu kini tengah dibahas dan menunggu keputusan dari Plh Dansatgas Karhutla Jambi, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin, bersama Gubernur Jambi Al Haris.
Rencana ini muncul saat data Satgas mencatat lahan terbakar seluas 1.800 hektare. Dari jumlah itu, Kabupaten Sarolangun menjadi wilayah dengan kerusakan terluas mencapai 473,64 hektare.
Kebakaran Meluas di Lima Kabupaten, Sarolangun Terparah
Luasan kebakaran tersebut menyebar di sejumlah kabupaten dengan tingkat kerusakan bervariasi. Berikut perincian lahan terbakar yang berhasil dihimpun Satgas Karhutla Jambi:
- Kabupaten Sarolangun: 473,64 hektare
- Kabupaten Batang Hari: 374,50 hektare
- Kabupaten Muaro Jambi: 353,58 hektare
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat: 292,30 hektare
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur: 189,63 hektare
Meski luasan kebakaran masih tinggi, sejumlah titik api tercatat menurun. Dalam beberapa hari terakhir, pantauan satgas menunjukkan jumlah titik api berkisar 11 titik, turun signifikan dari puncak kemarau sebelumnya.
Peran Warga Diminta Aktif, Satgas Turun ke Desa
Bachyuni menyebut satgas sudah memerintahkan jajaran di tingkat bawah untuk menggerakkan pengawasan. Kepala desa, lurah, camat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa diminta memantau aktivitas warganya agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Puncak musim kemarau menjadi alasan utama imbauan ini dipertegas. Satgas menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran, baik perorangan maupun perusahaan.
Penegakan Hukum Berjalan, 14 Pelaku Diamankan
Upaya preventif ini berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum. Data Gakum mencatat sebanyak 65 kasus karhutla ditangani dengan 14 pelaku yang telah diamankan di sejumlah polres dan penyidik Gakum.
Selain perorangan, tiga perusahaan diduga melanggar hukum terkait karhutla di Jambi masih dalam penyelidikan. Satgas belum bersedia mengumumkan identitas perusahaan tersebut lantaran masih menunggu kecukupan bukti.
"Nanti kalau sudah cukup bukti, maka akan kami umumkan nama perusahaannya dan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus karhutla itu," ujar Bachyuni Deliansyah. Ia menegaskan langkah ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menekan karhutla.