NATUNA — Langkah ini tertuang dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 233/BKPSDM/2026 tentang Pengangkatan Melalui Penyesuaian Dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan. Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan penugasan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan amanah untuk meningkatkan kapasitas mitigasi bencana.
Dua ASN Ditempatkan di Setiap Bidang Kunci BPBD
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya merinci, enam pegawai yang diangkat terdiri dari dua analis kebencanaan ahli madya, dua analis ahli muda, serta dua analis ahli pertama.
Mereka tersebar di tiga bidang strategis BPBD Natuna, yaitu bidang kedaruratan dan logistik, bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, serta bidang rehabilitasi dan rekonstruksi. Menurut Alim, penempatan dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta beban kerja di tiap sektor.
Peran Baru dalam Pemetaan Risiko Bencana Alam
Para analis bertugas memperkuat pemetaan risiko, pemantauan ancaman, dan koordinasi penanganan bencana secara lebih terarah. "Ini bukan hanya perubahan jabatan, tetapi juga amanah dan tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya," ujar Bupati Cen Sui Lan.
Ia menambahkan, kehadiran pejabat fungsional ini menjadi fondasi agar proses penanganan kebencanaan berjalan sistematis, mulai dari tahap pencegahan hingga pemulihan pascabencana.
Jabatan Fungsional Baru di Lingkungan Pemkab Natuna
Alim menjelaskan, jabatan fungsional analis kebencanaan merupakan posisi baru yang mulai diterapkan Pemkab Natuna. Para ASN yang ditunjuk akan mendukung tugas teknis kebencanaan sesuai jenjang jabatan masing-masing.
Salah satu fokus utamanya adalah membangun sistem kesiapsiagaan yang lebih solid di tengah potensi bencana hidrometeorologi dan geologi yang mengancam kawasan pesisir Natuna.