PULAU PUNJUNG — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya tidak ingin deklarasi anti-karhutla berhenti sebagai seremonial belaka. Wakil Bupati Leli Arni menegaskan komitmen itu harus terlihat dalam bentuk kerja nyata di lapangan, terutama di wilayah yang selama ini menjadi langganan kebakaran lahan.
Instruksi paling mendesak yang dilayangkan kepada camat dan wali nagari adalah pemetaan wilayah rawan karhutla. Fokus utama diarahkan ke kawasan lahan gambut serta titik-titik yang kerap terbakar pada musim kemarau sebelumnya.
Pemetaan Wilayah Rawan dan Patroli Terpadu
Perangkat nagari diminta tidak bekerja sendiri. Sinergi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas diperkuat untuk memantau aktivitas warga yang berpotensi memicu api. Pengawasan ini menyasar praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang masih sering terjadi di sejumlah kecamatan.
“Jangan ragu melaporkan pelaku pembakaran liar kepada pihak berwajib,” tegas Leli Arni di Pulau Punjung, Kamis.
Pelaporan Titik Api Wajib Masuk dalam 1x24 Jam
Sistem peringatan dini juga menjadi perhatian serius. Setiap temuan titik api atau hotspot di wilayah masing-masing wajib dilaporkan dalam waktu 1x24 jam. Kecepatan pelaporan ini menentukan seberapa cepat aparat dan petugas pemadam bisa bergerak mengendalikan api sebelum meluas.
Selain itu, setiap nagari diminta menginventarisasi peralatan pemadam darurat yang dimiliki. Ketersediaan sumber air juga harus dipastikan agar bisa diakses sewaktu-waktu ketika kebakaran terjadi.
Sosialisasi Bahaya Membakar Lahan ke Masyarakat
Edukasi ke tingkat bawah terus digencarkan. Camat dan wali nagari mendapat arahan untuk memberikan pemahaman soal bahaya serta larangan membuka lahan dengan cara membakar. Langkah ini dinilai krusial karena sebagian besar kebakaran lahan di Dharmasraya dipicu ulah manusia.
5 Instruksi yang Wajib Dijalankan di Lapangan
Dari arahan tersebut, setidaknya ada lima instruksi konkret yang harus direalisasikan oleh camat dan wali nagari di Dharmasraya:
- Memetakan wilayah rawan karhutla, khususnya kawasan gambut dan lokasi langganan kebakaran.
- Menggencarkan sosialisasi bahaya serta larangan membuka lahan dengan cara membakar.
- Memperkuat pengawasan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas terhadap aktivitas pemicu kebakaran.
- Menginventarisasi peralatan pemadam darurat dan memastikan ketersediaan sumber air.
- Menerapkan sistem pelaporan cepat setiap temuan hotspot maksimal 1x24 jam.
Deklarasi Libatkan Tiga Pilar Penegak Hukum
Penandatanganan deklarasi ini melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Kapolres Dharmasraya diwakili Kabag Ops AKP Zamrinaldi, Dandim 0310/SSD diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, serta Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang diwakili Kasi Datun Abrinaldy Anwar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Dharmasraya Catur Eby, Kepala BPBD Dharmasraya Suherman Junaidi, perwakilan Satpol PP dan Damkar, sejumlah kepala OPD, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penanganan karhutla di Dharmasraya tidak lagi diserahkan pada satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.