SpiritBangsa.com – Kabar gembira bagi masyarakat Pekanbaru! Tarif parkir di pasar tradisional kini lebih murah. Pengelolaan parkir di pasar tradisional beralih dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru.
Perubahan ini membawa regulasi baru terkait besaran tarif parkir. Terjadi penurunan tarif parkir di pasar tradisional, yaitu hanya Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan cuma Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
“Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda dua seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5/2024).
Penetapan tarif parkir ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tarif parkir di pasar tradisional berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
Penerapan tarif retribusi parkir baru di pasar tradisional ini dimulai pada bulan Mei ini.
Bersamaan dengan perubahan tarif, pengelolaan parkir di pasar tradisional juga beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui Bidang Pasar.
“Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid Pasar,” jelas Zulhelmi.
Penurunan tarif parkir ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional.