SpiritBangsa.com – Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meringankan beban wajib pajak, Pemerintah Provinsi Riau, melalui Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda), telah merumuskan kebijakan baru. Kebijakan ini berfokus pada pengurangan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor menjadi 2 persen per bulan.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Evarefita, mengumumkan kebijakan ini melalui Muhammad Sayoga, Kepala Bidang Pajak, pada Kamis (09/05/2024). Sayoga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah maju signifikan dibandingkan dengan denda sebelumnya yang mencapai 15 persen.
Menurut Sayoga, kebijakan baru ini menetapkan batas maksimum denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 15 bulan. Artinya, meskipun wajib pajak terlambat membayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, denda yang dikenakan tetap maksimal 15 bulan.
Kebijakan ini diarahkan oleh Pj Gubernur Riau, dengan tujuan utama untuk meringankan beban masyarakat. Sebelumnya, denda keterlambatan pembayaran pajak mencapai 15 persen, yang dianggap cukup besar dan memberatkan bagi masyarakat.
Dengan penerapan kebijakan baru ini, Sayoga berharap masyarakat tidak akan merasa terbebani untuk membayar pajak kendaraan mereka, meskipun ada keterlambatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor mereka, meskipun terlambat, mengingat adanya keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD dan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor mereka.