Bawaslu Riau Intensifkan Pengawasan Politik Uang Menjelang PSU

SpiritBangsa.com – Dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Legislatif di 35 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau telah menginstruksikan seluruh jajarannya di kabupaten dan kota untuk meningkatkan pengawasan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik politik uang yang dapat merusak integritas pemilu.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan pengawasan akan dilakukan secara intensif dan menyeluruh. “Kami akan bersama-sama mengawasi setiap tahapan. Mulai dari sekarang hingga hari pencoblosan, seluruh jajaran Bawaslu di Inhu telah diinstruksikan untuk memantau dinamika di sekitar TPS tersebut guna mencegah praktik politik uang,” ujarnya, Kamis (20/6/2024).

Alnofrizal menegaskan bahwa mencegah politik uang dalam Pemilu dan Pilkada adalah tanggung jawab utama Bawaslu. “Dalam Undang-Undang, tugas kami jelas untuk mencegah praktik politik uang. Untuk monitoring, kami bekerjasama dengan Kepolisian dan KPU,” jelasnya.

Ia juga mengajak masyarakat serta calon legislatif untuk melaporkan jika menemukan indikasi adanya politik uang. “Jika ada informasi terkait politik uang, segera laporkan ke Bawaslu agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Terkait masa tugas petugas pengawas TPS yang sudah berakhir, Alnofrizal menyatakan bahwa keputusan tersebut masih menunggu arahan dari Bawaslu RI. “Kami akan meminta arahan dari Bawaslu RI terkait pengaktifan kembali petugas pengawas TPS. Jika tidak diaktifkan, seluruh jajaran Bawaslu provinsi, kabupaten, dan kota akan mengambil alih tugas pengawasan di TPS,” ungkapnya.

Alnofrizal juga menghimbau masyarakat untuk ikut serta dalam PSU dan tidak menurunkan tingkat partisipasi dibandingkan Pileg sebelumnya. “Kami tidak ingin tingkat partisipasi menurun pada PSU mendatang,” ujarnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan PSU berjalan dengan aman dan lancar, serta menghindari kecurangan. “Mari kita kawal dan awasi agar setiap pemilih dapat menjalankan haknya, dan tidak ada yang mencoblos dua kali atau tidak mendapat undangan ke TPS,” katanya.

Untuk para peserta Pileg, Alnofrizal menekankan pentingnya mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait larangan berkampanye menjelang PSU dan praktik politik uang. “Dalam PSU ini tidak ada tahapan kampanye, jadi peserta Pileg tidak boleh berkampanye,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *