Praktik Oligarki dan Politik Uang Diprediksi Tinggi pada Pilkada 2024

SpiritBangsa.com – Perhelatan Pilkada 2024 mendatang diprediksi akan marak politik uang dan tingginya oligarki. Maka dari itu, masyarakat diminta untuk waspada dan siap melawan praktik tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Komite I DPD RI yang juga Senator DPD RI Asal Aceh Fachrul Razi saat menjadi narasumber Pusat Kajian Daerah dan Anggaran (Puskadaran) DPD RI, Jumat (21/6/) lalu.

Menurut dia, Aspirasi Masyarakat dan Daerah (Asmasda) menjadi data penting karena sangat riil dan objektif.

“Masyarakat perlu mengetahui data-data di setiap daerah seperti Pilkada serentak yang akan diselenggarakan tahun ini yang berpotensi politik uang sangat tinggi. Oleh karena itu masyarakat harus cerdas dan harus lawan politik uang,” jelas Fachrul Razi dalam keterangannya yang diterima redaksi, Minggu malam (23/6).

Lanjut dia, Pilkada adalah proses elektoral yang secara sosiologis akan melibatkan pihak-pihak yang berkompetisi. Hal itu menyebabkan potensi konflik yang lebih besar.

“Pilkada yang minim integritas akan menyebabkan hasilnya rendah kepercayaan dan legitimasi untuk menyelenggarakan pemerintah daerah,” ungkapnya.

Fachrul Razi juga memaparkan fenomena “Pembajakan” demokrasi di lokal yang memunculkan aktor-aktor baru dalam pentas politik dengan memanfaatkan peluang demokratisasi untuk kepentingan mereka (free riders).

“Kita harus mengkritisi praktik oligarki di pilkada 2024. Praktik oligarki menjadi perhatian kita semua. Indikasinya, kurangnya pendaftar calon Kepala daerah dari unsur perseorangan, pemanfaatan aturan Batasan sumbangan biaya Pilkada, potensi incumbent atau pun keluarganya dalam Pilkada serentak 2024? Adakah netralitas dan peran Pj kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024? Bagaimana dengan Dana Hibah apakah mengarahkan pada salah satu kandidat?” tanya kritis Fachrul.

Dia mengingatkan bahwa Pilkada wajib dilaksanakan berdasarkan asas pemilu yang luber dan jurdil.

“Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara peserta maupun pemilu,” ujarnya.

Terakhir, sambung Fachrul Razi, perluas peran rakyat daerah melalui pendidikan politik kewargaan (civic education) yang kritis.

“Pelaksanaan setiap tahapan pilkada berdasarkan tahapan pilkada berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu sehingga ada kepastian dan ketegasan aturan main serta agar trust publik dapat dipulihkan dan legitimasi pemerintah dapat diperkuat,” pungkasnya. (rmol.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *