SpiritBangsa.com – Tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dianggap bobrok.
Ahli Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menyampaikan, terdapat kejadian kekisruhan akibat sikap KPU yang tidak sesuai menjalankan putusan MK. Khususnya mengenai penghitungan surat suara ulang Pileg Banten.
“Penyandingan data di KPU Kota Serang itu berjalan tidak lancar, dan diskors berkali-kali akibat ada kendala terkait dengan ketersediaan dokumen C-hasil. Contoh Dapil II Banten, ternyata terjadi kericuhan,” ujar Titi kepada wartawan, Senin (15/7).
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu merinci, kericuhan yang terjadi dalam proses penghitungan suara ulang tersebut bukan tanpa sebab.
Di mana, KPU tidak dapat menyandingkan data berupa Formulir (Form) C-Hasil yang berisi data perolehan suara partai-partai dengan kertas suara.
“Surat suara yang akan dilakukan penghitungan dokumen C-Hasil tidak ada. Kelihatan banget bobroknya KPU,” tegas Titi.
Oleh karena itu, Titi meminta KPU agar bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nah ini yang harus dilakukan tindak lanjut dengan baik oleh KPU, terutama terhadap misalnya sejumlah dokumen yang tidak ada atau ditemukan hilang,” tandas Titi. (rmol.id)