BANYUWANGI — Penetapan status darurat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Nomor: 100.3.3.2/229/KEP/429.011/2026. Langkah ini diambil untuk mempercepat koordinasi penanganan kebakaran yang telah meluas mendekati jalur pendakian.
"Kami sudah tetapkan status darurat bencana 14 hari ke depan, dan sudah menandatangani surat pernyataan tanggap darurat untuk mempercepat penanganan," kata Ipuk di Banyuwangi, Sabtu (5/9).
Bantuan Udara Dijadwalkan Tiba dari Malang
Pemkab Banyuwangi telah mengusulkan dukungan helikopter pengebom air kepada BPBD Jawa Timur dan Kantor SAR Surabaya. Kepala Pelaksana BPBD Banyuwangi Partana menyebut armada tersebut dijadwalkan tiba di lokasi pada Minggu (6/9).
"Berdasarkan koordinasi dengan BPBD Jatim helikopter pengebom air itu akan berangkat dari Malang dan mendarat di Bandara Banyuwangi, lalu helikopter menuju Paltuding Kawah Ijen dan langsung melakukan pemadaman dari udara," ujarnya.
Api Mulai Mendekati Jalur Pendakian Pondok Bunder
Titik api pertama kali terdeteksi di kawasan hutan dan perkebunan Pasewaran, Kecamatan Kalipuro, pada Rabu (2/9). Petugas sempat melakukan penanganan secara bertahap, namun api terus merembet.
Perambatan api mencapai kawasan Pondok Bunder yang merupakan jalur pendakian menuju Kawah Ijen pada Jumat (4/9). Akibatnya, aktivitas pendakian di TWA Kawah Ijen ditutup sementara demi keselamatan pengunjung dan petugas.
Penutupan jalur pendakian dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman darat yang terus diintensifkan. Status tanggap darurat yang berlaku hingga 17 September 2026 memberi ruang bagi petugas untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.