SpiritBangsa.com – Dalam upaya mengatasi permasalahan parkir, Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, berencana untuk mengadakan pembahasan khusus dengan pihak-pihak terkait. Hal-hal teknis seputar isu parkir akan dibahas secara mendalam dalam pertemuan tersebut.
Risnandar Mahiwa menegaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi terkait isu parkir ini. “Besok saya akan mengkhususkan pembahasan mengenai parkir dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk membahas aspek-aspek teknis secara lebih mendalam,” katanya, Senin (27/5/2024).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan peraturan baru ini, tarif parkir mengalami perubahan, khususnya untuk area pasar tradisional.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.
Tarif parkir di kawasan tersebut untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp2.000, lebih murah dibandingkan dengan tarif parkir di tepi jalan umum.
Penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengelolaan parkir di area tersebut akan beralih dari Dinas Perhubungan ke Disperindag.