SpiritBangsa.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sengketa pemilu di Provinsi Riau dengan mengabulkan empat dari delapan permohonan yang diajukan. Keputusan ini mencakup beberapa daerah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Kamis (6/6/2024).
Adapun dari delapan perkara PHPU di Riau yang diproses MK, empat Perkara PHPU dikabulkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara empat gugatan lainnya ditolak MK.
Adapun gugatan yang dikabulkan antara lain di Kabupaten Indragiri Hulu (Perkara Nomor 251). Dimana MK memerintahkan PSU di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Indragiri Hulu, yakni TPS 004 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
PSU ini terkait perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Indragiri Hulu 5. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari.
Kemudian di Kabupaten Kepulauan Meranti (Perkara Nomor 225). Dimana MK memerintahkan PSU di satu TPS di Kabupaten Kepulauan Meranti, yaitu TPS 002 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
PSU ini terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kepulauan Meranti untuk Dapil Kepulauan Meranti 4. PSU harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari.
Selanjutnya permohonan juga dikabulkan untuk Kota Dumai (Perkara Nomor 234). MK memerintahkan PSU di dua TPS di Kota Dumai, yaitu TPS 17 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan dan TPS 07 Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. PSU harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Terkahir, gugatan Golkar di Kabupaten Rokan Hulu (Perkara Nomor 247) MK memerintahkan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.
PSU ini terkait perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kabupaten Rokan Hulu. PSU harus dilakukan dalam waktu 45 hari.
Sementara, 4 gugatan yang ditolak antara lain, Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir. MK menolak permohonan Partai Perindo di Kabupaten Rokan Hilir secara keseluruhan.
Kemudian Partai PAN di Kabupaten Rokan Hulu. Dimana MK menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Rokan Hulu secara keseluruhan.
Selanjutnya, MK menolak gugatan Calon Anggota DPD Edwin Pratama Putra. MK menolak permohonan yang diajukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Edwin Pratama Putra, secara keseluruhan.
Terakhir, Calon Anggota DPR RI Idris Laena (Golkar) di Dapil Riau 2. Dimana, MK menolak permohonan Idris Laena, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Golkar untuk Dapil Riau 2 yang mencakup wilayah Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kampar, Pelalawan, dan Indragiri Hilir, secara keseluruhan.
Dengan hasil ini, beberapa wilayah di Riau harus mengadakan PSU ulang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan MK, yakni 30 hingga 45 hari. Sementara itu, permohonan yang ditolak dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. (cakaplah.com)