SpiritBangsa.com – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Demikian hasil rapat paripurna DPR ke-22 penutupan masa persidangan V Tahun 2023-2024 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan usul RUU tersebut berasal dari Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dia menjelaskan, RUU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR?” katanya yang disambut jawaban “setuju” oleh para anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.
Lodewijk mengatakan, rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh sebanyak 131 anggota DPR dan ada sebanyak 159 orang anggota DPR yang izin tidak hadir secara langsung. Maka dengan hal tersebut, menurutnya kuorum telah terpenuhi.
Sebelum persetujuan, pimpinan rapat paripurna mempersilakan setiap fraksi DPR menyampaikan pandangannya atas usulan RUU tersebut. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya secara tertulis.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke apat paripurna DPR selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan itu terjadi saat rapat pleno Baleg DPR, Selasa (9/7/2024), yang sebelumnya didahului dengan rapat panitia kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut pada hari yang sama. Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi DPA.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan sembilan fraksi DPR, dalam rapat pleno tersebut, sudah menyetujui pengusulan RUU tersebut dan telah menyampaikan pandangan-pandangannya. (beritasatu.com)