SpiritBangsa.com – Manchester City mendapatkan denda sebesar 2,09 juta pound atau sekitar Rp41,7 miliar dari Premier League. Penyebabnya ada 22 pelanggaran terkait penundaan kick-off pertandingan atau pun restart permainan pada babak kedua yang dilakukan oleh Man City.
Juara bertahan Premier League ini telah menerima sanksi itu, terkait pelanggaran aturan selama dua musim terakhir. Namun, denda ini tak ada hubungannya dengan 115 tuduhan untuk Man City terkait pelanggaran Financial Fair Play.
“Premier League dan Man City telah memasuki kesepakatan sanksi setelah klub menerima bahwa mereka telah melanggar aturan Premier League L.33 terkait kewajiban kick-off dan restart,” bunyi pernyataan dari Premier League.
Man City dihukum dalam skala yang bervariasi untuk setiap pelanggaran. Seperti pelanggaran pertama, yaitu penundaan selama 1 menit 18 detik pada awal babak kedua dalam laga melawan Crystal Palace pada Agustus 2022, Man City hanya menerima peringatan.
Besaran Setiap Pelanggaran
Denda berkisar antara 10 ribu pound hingga 200 ribu pound kemudian dikenakan untuk setiap pelanggaran berikutnya. Penundaan terlama yang tercatat 2 menit 46 detik, yaitu ketika Man City melawan West Ham United pada musim lalu.
Pernyataan itu menambahkan:
“Aturan terkait kick-off dan restart membantu memastikan organisasi kompetisi berada di standar profesional tertinggi dan memberikan kepastian kepada penggemar serta klub yang berpartisipasi. Ini juga memastikan siaran 380 pertandingan liga di seluruh dunia tetap sesuai jadwal,” bunyi pernyataan itu.
Kabarnya Sudah Menerima
Man City belum memberikan komentar secara langsung mengenai denda yang mereka dapatkan. Namun, Man City dikabarkan sudah menerima pelanggaran dan sanksi yang harus mereka bayarkan.
“Klub telah meminta maaf atas pelanggaran yang diterima, dan mengonfirmasi bahwa mereka telah mengingatkan para pemain dan tim manajemen tentang tanggung jawab mereka mematuhi aturan L.33,” bunyi pernyataan dari Premier League. (bola.com)