PEKANBARU – Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi ST menyambut positif penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan yang akan diberlakukan pekan ini. Ia menilai, penerapan sanksi tipiring ini sebagai bentuk penguatan program Pj Walikota Pekanbaru Muflihun untuk mengatasi persoalan sampah agar dapat diselesaikan dengan baik.
“Pada prinsipnya, pemberlakuan sanksi tipiring yang akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru itu merupakan hal positif yang perlu didukung bersama,” kata Sabarudi, Kamis (12/1/2023).
Sabarudi mengatakan, perlu ada kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Pekanbaru.
“Untuk menyelesaikan persoalan sampah ini butuh kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Masalah sampah ini bukan pekerjaan yang bimsalabim di programkan kemudian selesai dengan tiba-tiba, tidak bisa seperi itu. Harus dimulai dengan perencanaan, termasuk konsekuensi-konsekuensi yang harus kita lakukan,” jelasnya.
Politisi PKS ini juga meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat terlebih dahulu mensosialisasikan penerapan sanksi tipiring secara menyeluruh kepada masyarakat.
“Perangkat RT RW juga harus dilibatkan, apalagi sekarang sudah diberikan stimulan dan penyemangat dari Pemko untuk menjadi corong untuk masyarakat. Jadi perlu ada sosialisasi dulu, ketika ada masyarakat setelah disosialisasikan dan diimbau kemudian masih juga melanggar maka perlu ada sanksi tipiring itu,” tutup Sabarudi.
Sebagai informasi, Pemko Pekanbaru akan memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pekan ini, Tim penegakkan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sudah mulai bekerja menindak warga yang membuang sampah sembarangan. Saat ini, SK pembentukan tim juga sudah rampung untuk melakukan penindakan.
Penerapan sanksi tipiring ini bertujuan agar ada kepedulian masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekaligus membuat efek jera bagi masyarakat yang buang sampah sembarangan.