SpiritBangsa.com – Polda Riau melalui Direktorat Lalu Lintas akan membatasi pergerakan kendaraan sumbu tiga atau lebih selama arus mudik dan balik Lebaran 2025, mulai 28 Maret hingga 4 April 2025. Kebijakan ini bertujuan memperlancar lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi pemudik.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menjelaskan bahwa pembatasan ini berlaku sejak H-3 hingga H+3 Lebaran. Namun, kendaraan pengangkut kebutuhan vital seperti bahan bakar minyak, sembako, pupuk, dan barang pokok lainnya dikecualikan dari larangan tersebut.
“Kami memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi meski ada pembatasan,” ujarnya.
Aturan ini merujuk pada surat edaran Gubernur Riau dan masukan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Untuk mendukung kelancaran, pengawasan ketat akan dilakukan oleh kepolisian bersama Dinas Perhubungan di jalur-jalur utama.
Pengendara kendaraan berat diminta menyesuaikan jadwal perjalanan agar terhindar dari dampak kebijakan ini.