Siapkan Posko Pengaduan, Pemko Pekanbaru Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR

SpiritBangsa.com – Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. Ia meminta perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban ini dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau langsung kepadanya.

“THR harus dibayar oleh perusahaan. Jika ada yang tidak membayar, silakan laporkan kepada kami atau Disnaker yang selalu siap menerima aduan,” ujar Markarius.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengingatkan perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban membayar THR sesuai batas waktu yang ditetapkan. Markarius menambahkan bahwa Disnaker Pekanbaru telah menyediakan layanan pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima haknya.

“Kami sudah buka posko pengaduan dan harapkan kerja sama dari perusahaan swasta untuk segera membayar THR,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir menyampaikan bahwa layanan pengaduan THR telah dibuka sejak diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 17 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 pada 14 Maret lalu.

“Sejak edaran itu keluar, kami sudah siapkan layanan aduan,” katanya.

Hingga kini, belum ada laporan dari pekerja terkait masalah pembayaran THR. “Sampai saat ini belum ada yang mengadu, sama seperti tahun lalu,” ungkap Syamsuwir.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *