SPIRITBANGSA.COM — Kepolisian membuka lima titik gerai SIM Keliling di Jakarta untuk melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C, Senin, 7 September 2026. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB khusus bagi dokumen yang belum kedaluwarsa. Pemohon dengan surat izin yang terlanjur habis masa berlakunya diarahkan mengulang proses pengajuan dari awal di Satpas.
Sebaran Lokasi Gerai SIM Keliling
Berdasarkan informasi resmi akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, unit layanan tersebar di lima titik strategis:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX kilometer 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
- Jakarta Barat (Lokasi 1): Lobi utama LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk nomor 127, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari.
- Jakarta Barat (Lokasi 2): Lobi selatan Mal Ciputra, Jalan Letjen S Parman, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol.
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata, Jalan Duren Tiga Timur, Pancoran.
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar.
Secara umum, layanan mobil keliling di Jakarta beroperasi setiap hari Senin sampai Sabtu. Khusus hari Minggu, operasional pelayanan hanya tersedia di lokasi tertentu secara terbatas.
Biaya Resmi dan Dokumen Persyaratan
Besaran tarif perpanjangan masa berlaku telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Pemilik SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan pemegang SIM C membayar Rp75.000.
Nominal pokok tersebut belum mencakup biaya uji kesehatan dan tes psikologi. Untuk kedua pemeriksaan penunjang itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000.
Pengendara wajib membawa berkas lengkap saat mendatangi lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli beserta salinan fotokopinya
- Surat keterangan kesehatan
- Hasil tes psikologi
Ketentuan bagi SIM Kedaluwarsa
Gerai keliling tidak melayani pembuatan dokumen baru maupun penerbitan ulang kartu yang habis masa berlakunya. Pemohon yang terlambat memperpanjang masa aktif SIM tidak dapat diproses di loket keliling.
Kewajiban mengurus pembuatan baru ditegaskan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 ayat 2. Pengendara dengan SIM kedaluwarsa diwajibkan mendaftar serta mengikuti ujian ulang dari tahap awal di Satpas.