Pencarian

Kerugian Negara Rp401,65 Miliar Kasus Nikel Sultra Disetor, Kejagung: Pidana Tetap Berjalan

Rabu, 09 September 2026 • 19:44:01 WIB
Kerugian Negara Rp401,65 Miliar Kasus Nikel Sultra Disetor, Kejagung: Pidana Tetap Berjalan
Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari lingkungan BUMN dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara.

JAKARTA, SPIRITBANGSA.COM — Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel oleh PT Ceria Nugraha Indotama di Sulawesi Tenggara terus berjalan kendati kerugian negara Rp401,65 miliar telah disetorkan ke kas negara. Ketegasan penanganan perkara periode 2017-2020 tersebut disampaikan menyusul pemeriksaan empat saksi dari lingkungan BUMN pada Selasa, 9 September 2026.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merampungkan hitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini. Angkanya menembus Rp401,65 miliar. Kerugian ratusan miliar rupiah tersebut dipicu penyimpangan tata kelola niaga tambang.

Pihak PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) memang telah menyetorkan uang sebesar Rp401,65 miliar ke kas negara. Dana kembali utuh. Kendati demikian, langkah pemulihan kerugian finansial tersebut tidak serta-merta menggugurkan perbuatan pidana yang tengah disidik tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan komitmen penyidik korps adhyaksa dalam menuntaskan perkara. Surat perintah penyidikan tetap aktif. "Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegas Anang saat memaparkan perkembangan penanganan perkara.

Modus Ekspor Ilegal dan Manipulasi Hasil Uji Nikel

Penyidikan perkara nikel di Sulawesi Tenggara ini menyoroti rentang waktu transaksi sejak 2017 hingga 2020. Fokus penyidik tertuju pada praktik lancung operasional PT CNI. Perusahaan tambang tersebut diduga kuat melanggar sederet regulasi perizinan ekspor komoditas.

Penyidik Jampidsus mendapati indikasi aktivitas ekspor nikel ilegal tanpa mengantongi dokumen otorisasi yang sah. Pengiriman kargo tambang ke luar negeri dilakukan secara melawan hukum. Praktik lancung itu memicu kebocoran penerimaan negara bernilai fantastis.

Selain pengiriman komoditas tanpa izin resmi, PT CNI terindikasi melakukan manipulasi hasil uji kadar nikel. Rekayasa laboratorium dilakukan untuk mengakali spesifikasi komoditas yang diperdagangkan. Modus manipulasi kadar inilah yang menjadi salah satu variabel penentu pembengkakan kerugian negara versi BPKP.

Pemeriksaan Saksi BUMN dan Penguatan Pembuktian

Langkah pembuktian terus dipacu oleh tim penyidik Gedung Bundar. Pada Selasa, 9 September 2026, jaksa memeriksa empat saksi yang berstatus sebagai pegawai hingga jajaran petinggi badan usaha milik negara. Keterangan mereka digali untuk memperjelas rantai pengawasan dan tata niaga mineral mentah.

Empat saksi BUMN yang diperiksa penyidik tersebut meliputi:

  • DS, berstatus sebagai karyawan BUMN.
  • H, karyawan BUMN yang bertugas di Kendari.
  • A, karyawan BUMN yang berkedudukan di Palu.
  • DA, figur berstatus Direktur di sebuah BUMN.

Pemeriksaan saksi dari unsur korporasi pelat merah dinilai sangat penting untuk memetakan alur transaksi maupun validasi dokumen ekspor. Keterangan lintas wilayah mulai dari Kendari hingga Palu dibutuhkan guna merekonstruksi peristiwa pidana. Jaksa terus menelusuri peran operasional para saksi.

Anang Supriatna menerangkan urgensi pemanggilan para petinggi dan karyawan BUMN tersebut ke hadapan jaksa penyidik. Pemeriksaan berlangsung terarah. "Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Anang.

Status Penyidikan Umum dan Pengusutan Lanjutan

Hingga kini Kejagung masih menjalankan proses penanganan perkara pada level penyidikan umum. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mematangkan berkas sebelum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

Penyetoran dana Rp401,65 miliar oleh PT CNI kini tercatat sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Fakta pemulihan kerugian ini nantinya akan diperhitungkan dalam konstruksi penuntutan di pengadilan. Proses hukum materiil dipastikan melaju tanpa kompromi.

Penyidik Jampidsus memastikan penanganan dugaan korupsi komoditas nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara dituntaskan secara profesional. Pembuktian dokumen otorisasi dan manipulasi kadar nikel terus diperdalam. Penegakan hukum berjalan lurus demi menertibkan tata kelola sumber daya alam nasional.

Ringkasan Kasus

PerusahaanPT Ceria Nugraha Indotama (CNI), Sulawesi Tenggara
Periode dugaan pelanggaran2017 – 2020
ModusDugaan ekspor nikel ilegal tanpa dokumen otorisasi & manipulasi hasil uji kadar nikel
Kerugian negara (BPKP)Rp401,65 miliar
Status danaSudah dikembalikan PT CNI ke kas negara
Saksi diperiksa 9 Sept 2026DS, H (Kendari), A (Palu) — karyawan BUMN; DA — Direktur BUMN
Status hukumTahap pemeriksaan saksi, belum ada tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna: “Pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan.”

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks