JAKARTA, SPIRITBANGSA.COM — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026 di ITC Kebon Kalapa dan Tenth Avenue. Warga Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi juga dilayani di titik berbeda, tetapi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Sesuai aturan, SIM mati harus dibuat baru di Satpas dengan prosedur dan biaya yang berbeda.
Layanan SIM Keliling pada Rabu, 16 September 2026 hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Tidak ada pembuatan SIM baru di bus keliling. Dua unit bus beroperasi di Kota Bandung, masing-masing di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, dan Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526.
Pelayanan di kedua titik itu dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Satlantas Polrestabes Bandung menempatkan personel di lokasi untuk memeriksa kelengkapan berkas sebelum pemohon masuk ke dalam bus.
Apa yang Terjadi Jika SIM Sudah Mati?
Ini bagian yang sering luput diperhatikan pemohon. SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemiliknya wajib membuat SIM baru di Satpas, bukan sekadar memperbarui data.
Konsekuensinya jelas: nomor SIM berubah, prosesnya lebih panjang, dan pemohon harus mengikuti seluruh tahapan pembuatan dari awal. Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum memutuskan datang ke bus keliling.
Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Nominal itu di luar biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.
Syarat Berkas yang Harus Dibawa Pemohon
Berkas yang disiapkan tidak banyak, tetapi harus lengkap. Tanpa satu dokumen saja, pemohon biasanya diminta kembali ke lokasi lain atau mengulang di hari berbeda.
- SIM lama yang masih berlaku, asli dan fotokopi
- e-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter, bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi
- Surat keterangan lulus tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi
Surat sehat jasmani dan tes psikologi menjadi dua item yang paling sering menahan antrean. Pemohon yang datang tanpa keduanya tetap bisa dilayani, asalkan bersedia mengikuti pemeriksaan di tempat.
Jadwal di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi
Untuk Kabupaten Bandung, layanan SIM Keliling digelar di Yandu Kantor Kecamatan. Jam operasionalnya pukul 08.00-11.00 WIB, lebih singkat dibanding dua titik di Kota Bandung.
Di Kabupaten Bekasi, bus keliling berhenti di Burger Lippo Cikarang. Pelayanan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, waktu yang lebih siang bagi warga yang berangkat dari kawasan industri sekitar.
Perbedaan jam ini perlu dicatat. Warga yang datang lewat pukul 11.00 WIB di Yandu Kantor Kecamatan berisiko tidak terlayani dan harus menunggu jadwal berikutnya.
Warga Banten Diminta Cek Akun Resmi Satlantas
Lokasi SIM Keliling di wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, berpindah mengikuti kecamatan. Tidak ada titik tetap yang bisa dijadikan patokan setiap pekan.
Warga diimbau mengecek langsung akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas. Informasi dari akun tidak resmi berpotensi keliru soal tanggal maupun lokasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya tinggal hitungan hari, memperpanjang di bus keliling jauh lebih murah dan cepat daripada mengurus SIM baru di Satpas. Pastikan berkas lengkap sebelum berangkat.
Lokasi SIM Keliling Jabar 16 September 2026
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Kota Bandung (Bus 1) | ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kota Bandung (Bus 2) | Tenth Avenue, Jl. Soekarno Hatta No.526 | 08.00 WIB s/d selesai |
| Kabupaten Bandung | Yandu Kantor Kecamatan | 08.00 – 11.00 WIB |
| Kabupaten Bekasi | Burger Lippo Cikarang | 10.00 WIB s/d selesai |
Syarat Perpanjangan SIM A dan C
- SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
- E-KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
- Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)
SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.