Pencarian

Jadwal SIM Keliling 15 September 2026 di Bandung dan Bekasi: SIM Mati Wajib Bikin Baru di Satpas

Senin, 14 September 2026 • 23:29:03 WIB
Jadwal SIM Keliling 15 September 2026 di Bandung dan Bekasi: SIM Mati Wajib Bikin Baru di Satpas
Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan dua bus SIM Keliling di Jl. Wastukencana dan Pasar Modern Batununggal pada 15 September 2026.

JAKARTA, SPIRITBANGSA.COM — Satlantas Polrestabes Bandung mengerahkan dua bus SIM Keliling pada Selasa, 15 September 2026, di Jl. Wastukencana No.04 dan Pasar Modern Batununggal. Layanan perpanjangan SIM A dan SIM C juga hadir di Cicalengka serta Pizza Hut Komsen Jatiasih, Bekasi. SIM yang masa berlakunya lewat harus diurus baru di Satpas.

Satlantas Polrestabes Bandung menyiagakan dua bus SIM Keliling untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bus pertama menempati BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.04, Bandung. Bus kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1, Bandung.

Layanan serupa dibuka di Cicalengka, Kabupaten Bandung, pukul 08.00-11.00 WIB. Di Kota Bekasi, lokasi SIM Keliling berada di Pizza Hut Komsen Jatiasih dengan jadwal rutin hari Selasa, pukul 08.00-12.00 WIB.

Jadwal ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru tidak dilayani lewat bus keliling.

Kenapa SIM Mati Tidak Bisa Diperpanjang di Bus Keliling

Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa mengurus perpanjangan di layanan SIM Keliling. Mereka wajib membuat SIM baru di Satpas.

Konsekuensinya bukan sekadar antre lebih lama. Nomor SIM berubah, dan pemilik harus melewati seluruh tahapan pembuatan dari awal, termasuk registrasi dan ujian teori.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM sebelum masa berlakunya habis. Perpanjangan tepat waktu jauh lebih murah dan cepat daripada mengurus SIM baru.

Biaya resmi perpanjangan mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi.

Syarat Lengkap Perpanjangan SIM A dan SIM C

Siapkan dokumen berikut agar tidak bolak-balik ke lokasi:

  • SIM lama yang masih berlaku, asli dan fotokopi
  • e-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani dari dokter, bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi
  • Surat keterangan lulus tes psikologi, bisa dilakukan di lokasi

Surat keterangan sehat jasmani dan tes psikologi menjadi syarat wajib yang tidak bisa dilewatkan. Keduanya tersedia di lokasi layanan, sehingga pemohon tidak perlu mendatangi klinik atau biro psikologi terpisah.

Warga Banten Diminta Cek Lokasi via SINAR Korlantas

Untuk wilayah Banten, termasuk Serang, Cilegon, dan Tangerang, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan. Warga diimbau mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas.

Pola ini berbeda dengan Bandung dan Bekasi yang lokasinya relatif tetap pada hari tertentu. Di Banten, jadwal dan titik layanan bisa berubah setiap pekan.

Mengecek kanal resmi sebelum berangkat menghemat waktu dan biaya perjalanan. Jangan mengandalkan informasi dari grup pesan singkat yang belum terverifikasi.

Antisipasi Sebelum Masa Berlaku Habis

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku berakhir, bukan setelahnya. Selisih beberapa hari bisa mengubah status dari perpanjangan menjadi pembuatan baru.

Datang lebih awal juga menghindari antrean panjang di bus keliling yang kuotanya terbatas setiap hari. Siapkan dokumen lengkap sejak malam sebelumnya.

Bagi warga yang masa berlaku SIM-nya tinggal menghitung hari, cek lokasi terdekat pada Selasa, 15 September 2026. Pastikan SIM lama masih berlaku saat mendatangi bus keliling.

Lokasi SIM Keliling Jabar 15 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)BPRKS Wastu, Jl. Wastukencana No.0408.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungCicalengka08.00 – 11.00 WIB
Kota BekasiPizza Hut Komsen Jatiasih08.00 – 12.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang), lokasi SIM Keliling berpindah-pindah mengikuti kecamatan — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks