Pencarian

Jadwal SIM Keliling 17 September 2026 di Bandung dan Baleendah, SIM Mati Wajib Buat Baru di Satpas

Rabu, 16 September 2026 • 23:45:33 WIB
Jadwal SIM Keliling 17 September 2026 di Bandung dan Baleendah, SIM Mati Wajib Buat Baru di Satpas
Bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre, Bandung.

JAKARTA, SPIRITBANGSA.COM — Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit bus SIM Keliling pada Kamis, 17 September 2026, melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di The Kings Shopping Centre serta Pasar Modern Batununggal. Warga Kabupaten Bandung bisa memanfaatkan layanan serupa di Baleendah pada pukul 08.00–11.00 WIB. Pemegang SIM yang masa berlakunya sudah lewat tidak bisa memperpanjang lewat layanan keliling dan harus membuat SIM baru di Satpas.

Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada Kamis, 17 September 2026. Satlantas Polrestabes Bandung menyiapkan dua bus untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Bus pertama parkir di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan, Bandung, sedangkan bus kedua di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 1.

Pelayanan di kedua titik dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga proses penerbitan SIM selesai. Untuk wilayah Kabupaten Bandung, layanan digelar di Baleendah dengan jam operasional lebih singkat, pukul 08.00–11.00 WIB. Layanan keliling ini hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru.

Beda Perpanjangan dan Pembuatan Baru, Ini Konsekuensinya

Banyak pemegang SIM baru menyadari masa berlakunya lewat saat hendak mengurus perpanjangan. Lewat satu hari saja, status SIM otomatis mati. Konsekuensinya bukan sekadar denda, melainkan prosedur yang jauh lebih panjang.

SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling. Pemilik wajib membuat SIM baru di Satpas, lengkap dengan ujian teori dan praktik seperti pengajuan pertama kali. Artinya, waktu, biaya, dan tenaga yang dikeluarkan jauh lebih besar dibanding perpanjangan rutin.

Karena itu, cek tanggal berlaku SIM jauh sebelum kedaluwarsa. Perpanjangan bisa dilakukan sejak hari-H masa berlaku, dan layanan keliling jadi opsi paling praktis bagi warga yang tidak sempat datang ke Satpas pada jam kerja.

Syarat dan Biaya Resmi yang Perlu Disiapkan

Pemohon perpanjangan lewat SIM Keliling wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi. Siapkan juga e-KTP asli beserta fotokopinya. Dua dokumen ini jadi syarat dasar yang tidak bisa digantikan.

Selain itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan sehat jasmani dari dokter. Pemeriksaan bisa dilakukan di lokasi atau melalui simpelpol.co.id. Surat keterangan lulus tes psikologi juga diperlukan dan bisa diurus langsung di lokasi layanan.

Biaya resmi mengacu pada PP No 60 Tahun 2016. Perpanjangan SIM A dikenakan Rp 80.000, sedangkan SIM C Rp 75.000. Nominal itu belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi yang dibayar terpisah di lokasi.

Warga Banten dan Bekasi Cek Jadwal di Kanal Resmi

Untuk wilayah Banten (Serang, Cilegon, Tangerang) dan Bekasi, jadwal SIM Keliling tidak disediakan dalam rilis yang sama. Lokasi layanan berpindah mengikuti kecamatan dan hari, sehingga warga perlu mengecek langsung ke akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat.

Alternatif lain adalah aplikasi SINAR Korlantas yang dikelola Korps Lalu Lintas Polri. Aplikasi ini menampilkan jadwal dan lokasi layanan secara berkala. Warga disarankan memeriksa sehari sebelum kedatangan agar tidak salah alamat.

Pastikan juga SIM yang hendak diperpanjang masih berlaku saat mendatangi lokasi. Jika sudah mati, siapkan diri untuk mengurus pembuatan baru di Satpas terdekat. Jangan sampai urusan administrasi yang seharusnya selesai dalam hitungan menit berubah jadi proses berhari-hari.

Lokasi SIM Keliling Jabar 17 September 2026

WilayahLokasiJam Layanan
Kota Bandung (Bus 1)The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan08.00 WIB s/d selesai
Kota Bandung (Bus 2)Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 108.00 WIB s/d selesai
Kabupaten BandungBaleendah08.00 – 11.00 WIB

Syarat Perpanjangan SIM A dan C

  • SIM lama yang masih berlaku (asli dan fotokopi)
  • E-KTP asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat jasmani (bisa dicek di simpelpol.co.id atau di lokasi)
  • Surat keterangan lulus tes psikologi (bisa di lokasi)

SIM yang sudah melewati masa berlaku (mati) tidak bisa diperpanjang lewat SIM Keliling — wajib mengurus SIM baru di Satpas. Biaya resmi sesuai PP No 60 Tahun 2016: SIM A Rp 80.000, SIM C Rp 75.000, di luar biaya cek kesehatan dan psikologi. Untuk wilayah Banten dan Bekasi, lokasi SIM Keliling berpindah-pindah — cek akun media sosial resmi Satlantas Polres setempat atau aplikasi SINAR Korlantas sebelum berangkat.

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks