SPIRITBANGSA.COM — Komisi XI DPR RI meminta Otoritas Jasa Keuangan mengevaluasi aturan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk terkait skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dinilai menekan pegawai hingga berujung PHK sepihak. Permintaan itu muncul setelah serikat pekerja bank tersebut mengadu dalam rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9). Anggota Komisi XI menilai PIP berpotensi jadi alat intimidasi subjektif dan menuntut jaminan perlindungan hak pekerja.
RDPU tersebut digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9). Turut hadir Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Apa Isi Aduan Serikat Pekerja Maybank
Berdasarkan dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI DPR RI dari perwakilan SPBMI, kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk dinilai cacat hukum. Aturan itu disebut diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Pihak serikat menilai skema PIP kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.
Respons Anggota Komisi XI DPR
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen diduga melenceng dari tujuan awal dan berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.
"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin dikutip dari Parlementaria, Rabu (23/9/2026).
Politikus Fraksi PKS itu meminta manajemen mengedepankan transparansi dan objektivitas, sekaligus menjamin perlindungan hak pekerja. Menurutnya, hal itu penting agar tidak terjadi tindakan yang merugikan pegawai akibat penggunaan kewenangan yang tidak berdasar.
"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," ungkapnya.
Soal Otomatisasi dan Efisiensi Tenaga Kerja
Amin juga menanggapi isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Menurutnya, inovasi digital di industri perbankan semestinya digunakan untuk mempermudah layanan, bukan dijadikan alasan melakukan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.
"Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," pungkas Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.
Langkah Selanjutnya
Komisi XI DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aduan SPBMI dengan menyampaikannya kepada OJK sebagai mitra kerja. Belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk maupun OJK terkait aduan ini.
Pekerja yang mengalami persoalan serupa dapat menyalurkan pengaduan melalui kanal resmi OJK, termasuk layanan konsumen OJK di nomor 157 atau aplikasi resmi OJK. Hindari perantara tidak resmi yang menjanjikan penyelesaian perkara ketenagakerjaan dengan imbalan tertentu.