Pencarian

Pemerintah Longgarkan Kewajiban DHE Eksportir Tambang Jadi 30% per September

Senin, 31 Agustus 2026 • 08:40:31 WIB
Pemerintah Longgarkan Kewajiban DHE Eksportir Tambang Jadi 30% per September
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian melonggarkan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sektor pertambangan menjadi 30 persen mulai September 2026.

SPIRITBANGSA.COM — Aturan ini memotong kewajiban secara drastis dibandingkan ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang mengharuskan penempatan 100% selama minimal 12 bulan. Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas ini tetap mengikuti PP Nomor 2 Tahun 2026.

Alasan Pemerintah Longgarkan Kewajiban DHE

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan relaksasi tersebut bertujuan menopang perekonomian nasional melalui tiga sasaran.

"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama: (i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; (ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta (iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA," kata Susiwijono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8), seperti diberitakan Antara.

Syarat: PT dengan Pemegang Saham Asing Minimal 10%

Fasilitas ini tidak otomatis diberikan kepada semua eksportir. Perusahaan harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, PT wajib memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan saham minimal 10%.

Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang memenuhi kriteria tersebut:

  • Amerika Serikat
  • China
  • Hong Kong
  • Australia
  • Kanada

Menurut Susiwijono, kelima negara ini memiliki nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia dan masing-masing memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia.

Baru 64 dari 537 Eksportir yang Memenuhi Kriteria

Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) periode Maret 2025 hingga Juli 2026 mencatat ada 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dipadankan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), hanya 64 NPWP atau sekitar 12% yang memenuhi syarat untuk memakai fasilitas Pasal 18A.

Bank Devisa dan Opsi Tidak Menggunakan Fasilitas

Eksportir yang memenuhi kriteria juga diizinkan menempatkan DHE SDA di bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Fasilitas ini mulai berlaku pada 1 September 2026. Bagi eksportir yang memenuhi kriteria tetapi ingin tetap mengikuti ketentuan umum, mereka harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak, eksportir dianggap otomatis memilih fasilitas relaksasi tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com

Follow spiritbangsa.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks