SpiritBangsa.com – Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berkomitmen untuk mempermudah warganya dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa biaya. Kepala Disdukcapil, Irma Novrita, menghimbau warga untuk proaktif menggunakan layanan ini guna menghindari praktik pungutan liar (Pungli).
Irma Novrita menegaskan bahwa proses pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk), termasuk e-KTP, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga (KK), dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Disdukcapil telah meningkatkan sistem pelayanan mereka agar lebih efisien, dengan personel yang siap memberikan bantuan terbaik kepada masyarakat.
Sebagai langkah preventif terhadap Pungli, Disdukcapil Kota Pekanbaru menyediakan layanan tanpa biaya. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memastikan akses layanan publik yang lebih baik dan tanpa beban finansial kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan layanan pengurusan dokumen kependudukan bisa memilih antara datang langsung ke kantor Disdukcapil atau menggunakan layanan online disdukcapil.pekanbaru.go.id.
Dengan demikian, diharapkan praktik Pungli dapat dihindari dan semua proses administratif dapat berjalan dengan transparan dan efisien.