SpiritBangsa.com – Pemerintah Provinsi Riau telah menerima hasil perhitungan ganti rugi lahan untuk pembangunan Flyover Simpang Soebrantas-Garuda Sakti di Pekanbaru. Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan, mengungkapkan bahwa 93 persil tanah akan dibebaskan untuk proyek jembatan layang sepanjang 400 meter tersebut.
“Tim appraisal telah menyelesaikan perhitungan untuk 93 persil yang akan dibebaskan. Langkah selanjutnya adalah pembayaran ganti rugi,” ujar Arief pada Jumat (28/6/2024).
Menurut hasil perhitungan, pembebasan lahan sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar. Arief menegaskan bahwa pembayaran akan segera dilakukan.
Penetapan Lokasi (Penlok) untuk proyek ini telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Lokasi pembangunan meliputi dua kecamatan: Binawidya (4.201,83 m2) dan Tuah Madani (5.547,34 m2).
Arief menargetkan proses pengadaan tanah selesai pada Desember 2024. “Untuk pekerjaan fisik flyover akan dikerjakan oleh Kementerian PUPR, ditargetkan dimulai tahun depan,” tambahnya.